Menjauhi tempat-tempat yang haram adalah sebuah keharusan karena mengandung bahaya yang banyak (akhtar al-iqtirab min amakin al muharramat), yaitu:
1. Itsarat asy-syahawat (menimbulkan gejolak syahwat) yang dapat mengakibatkan dua hal negatif: Idthirab an-nafs (keguncangan dan kegelisahan jiwa), Al-Wuqu' fi al-ma'shi (terjatuh kepada kemaksiatan)
2. Su'uzhann al-akharin (mudah timbul prasangka buruk kepada orang lain)
3. Al-wuqu'fi an-nazhar al-muharram (terjatuh dalam perbuatan melihat yang diharamkan Allah SWT)
4. Idh'af al-iman wa 'adamu karahiyat al-ma'ashi (melemahkan iman dan hilang kebencian pada kemaksiatan)
5. 'Urdhatun li su-il khatimah (terancam meninggal dalam keadaan su'ul khatimah)
6. Mashdar lintisyar al-ma'ashi fi al-mujtama' (tempat maksiat menjadi sumber tersebarnya maksiat ke tengah masyarakat).
maksud tempat-tempat yang haram adalah tempat-tempat yang dijadikan sarana maksiat atau diperjual belikannya barang-barang yang haram baik secara terang-terangan maupun tersembunyi, legal maupun ilegal, seperti tempat pelacuran, perjudian, bioskop yang memutar film film haram, website internet yang memuat video atau pun foto berbau pornografi/pornoaksi, tempat penjualan atau penyewaan barang-barang haram, dll.
Hamba Allah SWT yang beriman selalu berusaha menjaga kadar dan kualitas imannya agar tidak terkikis. Senantiasa melakukan amal yang dapat meningkatkan iman.
Di antara hal-hal yang dapat merusak iman adalah mendekati tempat yang di dalamnya dilakukan perbuatan yang haram.
Beberapa bahaya mendekati tempat-tempat yang haram:
1. Timbulnya hawa nafsu yang sebelumnya terkendali
2. Syahwat yang tergoda mengakibatkan konsentrasi, ketenangan hati, dan jiwa terganggu.
3. Memunculkan kecurigaan (su'uzhann) orang lain terhadap diri.
4. Mengotori mata dengan dosa jika memandang sesuatu yang haram untuk dilihat.
5. Mengikis keimanan dan menghilangkan kebencian akan perbuatan maksiat serta memperbesar kecintaan terhadapnya.
6. Memperbesar kemungkinan meninggal dalam keadaan su'ul khatimah
7. Tempat-tempat maksiat dapat menjadi sumber tersebarnya kemaksiatan ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat. Hal itu akan terjadi jika masyarakat membiarkan tempat maksiat itu beroperasi tanpa ada upaya memberantasnya dengan cara-cara yang dibenarkan syari'at. Apalagi jika justru anggota masyarakat menjadi konsumen dan pelanggan tempat haram itu, azab dari Allah SWT akan ditimpakan kepada mereka.
No comments:
Post a Comment