Tuesday, October 8, 2013

Kondisi-kondisi Tertentu yang diperbolehkan Ikhthilath

1. Adanya kondisi-kondisi sbb: Dharurah Syar'iyyah (darurat), Hajah Syar'iyyah (kebutuhan syar'i), Mashlahah syar'iyyah (kemaslahatan secara syar'i)

2. Memperhatikan adab-adab syar'i seperti menjaga suara, tidak berbicara dengan bukan muhrim, kecuali seperlunya, dan tidak bersentuhan.

3. Menutup aurat

4. Ghadhul Bashar (Menjaga Pandangan)

5. Tidak melakukan khalwat (berduaan)

No comments:

Post a Comment