Kebanyakan Fuqaha mengatakan bahwa apabila seseorang terkena penyakit kencing yang terus menerus, dan air kencing tersebut keluar terus menerus tanpa henti, maka orang tersebut dihitung sebagai orang yang mempunyai uzur (halangan yang dimaafkan). Ini tidak berbeda dengan seorang wanita yg mengalami istihadhah. Demikian juga dengan orang yang senantiasa mimisan atau kentut(maaf) terus-terusan.
Mereka yg disebutkan di atas, dan org2 yg seperti mereka, adalah orang2 yg mempunyai uzur. Bagi mereka, ketentuan2 agama yg dimudahkan, dan mereka mendapat keringanan dalam menjaga keadaan mereka. Bagi mereka, keluarnya sesuatu yg telah disebutkan itu tidak membatalkan wudhu. adapun cara yang dapat dilakukan adalah: Pertama-tama, dia kencing. Setelah itu dia melakukan istinja (bersuci) dengan baik, dan kemudian berwudhu untuk setiap waktu sholat. Dengan wudhu tersebut dia boleh mengerjakan sholat apa saja yg diinginkan, baik sholat wajib maupun sholat sunnah, hingga berakhirnya waktu sholat fardhu tersebut dan masuk ke waktu sholat berikutnya lagi.
wallahu a'lam bish showwab.
sumber: majalah muslimah
No comments:
Post a Comment