Pernikahan adalah kebutuhan individu dan sosial. Kita dapat memastikan bahwa kebanyakan manusia, pada waktunya , akan menjadi suami/istri dan membentuk keluarga, yang mrupakan batu pertama dalam bangunan sebuah masyarakat. Pengertian nikah secara bahasa adalah berkumpul menjadi satu, sedangkan secara majazy bermakna hubungan suami istri.
Secara general manusia diberi nafsu. Dorongan seks/libido adalah bagian dari nafsu yang ada pada diri manusia. Untuk menyalurkan libido tesebut, dapat manusia harus melewati gerbang pernikahan. Dengan pernikahan, kita belajar mendewasakan diri. Bila sebelumnya seseorang hanya belajar mengatur diri sendiri, setelah menikah ia mesti belajar mengatur suatu kerja tim yang sederhana, yaitu keluarga.
Setidaknya ada tujuh arti penting pernikahan, di antaranya adalah:
- Pernikahan memiliki arti perubahan atau komitmen untuk berubah. Perubahan di sini lebih bermakna perubahan kedewasaan. Pernikahan merupakan titik di mana unsur kewajiban akan berubah dominan. Pada pernikahan diharapkan tercipta komitmen untuk menjadi dewasa, di mana unsur kewajiban akan menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan tuntutan akan hak. Namun seringkali pasangan muda menikah tanpa komitmen ini sehingga pernikahan kandas di awal jalan.
- Pernikahan digunakan sebagai sarana untuk mematangkan derajat keagamaan kita. Karenanya, aturan-aturan agama harus disosialisasikan dan dibahas terlebih dahulu pada pasangan yang akan menikah
- Pernikahan sebagai sarana untuk mempersatukan dua insan. Jika suami atau istri mementingkan ego pribadi, memandang permasalahan pernikahan dari kepentingan dirinya sendiri, maka mereka tidak akan lagi memandang pernikahan sebagai satu kesatuan yang dapat berjalan strategis.
- Mencapai pernikahan yang ideal. Pernikahan ideal hanya akan terwujud melalui upaya yang kuat untuk saling memahami dan menyesuaikan diri disertai dengan mendekatkan diri kepada Tuhan.
- Pernikahan sebagai fungsi reproduksi.
- Mencegah timbulnya penyakit kelamin. Penyakit ini merupakan penyakit tertua di dunia yang tetap bertahan karena kelemahan dasar manusia pada kesetiaan. Tak mungkin penyakit kelamin timbul setelah pernikahan kecuali bila ada ketidakjujuran.
- Menjauhkan diri dari zina. Bila sudah menikah, ’piktor’ (pikiran kotor) akan hilang dengan sendirinya. Memori seksual dalam otak akan dihapus, sehingga daya pikir kita tentunya akan semakin baik. Bahasa gampangnya, buat apa seks dipikirin kalau sudah bisa dilakukan?
Dasar Hukum Pernikahan
UU RI No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1:
Pernikahan/ perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
UU RI No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat 1 dan 2:
- Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment