Saturday, April 30, 2016

URGENSI PEMBENTUKAN DEWAN RISET DAERAH DALAM MENUNJANG KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KABUPATEN BATANG HARI

Oleh:
Bunga Mardhotillah, S.Si., M.Stat
(bunga.mardhotillah@gmail.com)
Bappeda Kabupaten Batang Hari





ABSTRAK

Urgensi utama dibentuknya DRD adalah untuk melaksanakan kajian ilmiah dan strategis mencakup keseluruhan sektor pembangunan di Kabupaten Batang Hari. Ada dua tugas pokok DRD secara umum, yaitu: 1) memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun arah, prioritas, serta kerangka kebijakan Pemerintah Daerah di bidang iptek; 2) mendukung Pemerintah Kabupaten melakukan koordinasi di bidang iptek dengan Kab/Kota lain. Sehingga diharapkan dengan dibentuknya DRD di Kabupaten Batang Hari, Dewan Riset Daerah akan mendorong percepatan terwujudnya Pembangunan Kabupaten Batang Hari yang berkesinambungan, bertumpu pada budaya keilmuan dan pengembangan serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka menghadapi era globalisasi. Serta Dewan Riset Daerah akan menjadi partner Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam hal Konsultasi dan advokasi ilmu pengetahuan dan teknologi bagi pemerintah serta masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kinerja, program, proses, output, dan outcome pembangunan.

Kata Kunci: Dewan Riset Daerah, Kajian Ilmiah, Penelitian, Kebijakan Pembangunan



ABSTRACT

The urgency of establishment of the DRD is to prepare scientific studies and overall strategic development in Batang Hari. There are two main tasks DRD in general, namely: 1) to provide input to the regional government to develop direction, priorities, and policy framework Local Government in the field of science and technology; 2) supporting the district government coordination in the field of science and technology with the others District/City. In The Future, hopefully with the establishment of the DRD in Batang Hari, Regional Research Council will accelerate the realization of sustainable Batang Hari development, rests on the culture of science and the development and utilization of science and technology, in order to face the globalization era. And Regional Research Council will be the partner of the Government of the District of Batang Hari in terms of consultation and advocacy of science and technology for the government and the community in planning, implementing, monitoring, and evaluating performance, programs, processes, outputs, and outcomes of development.

Keywords: Regional Research council, Scientific Studies. Research, Development policy





I.PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Batang Hari merupakan salah satu Kabupaten yang cukup potensial di Provinsi Jambi, dengan luas wilayah ± 5180,35 km2. Dalam lingkup provinsi, letak Kabupaten Batang Hari berada di wilayah bagian tengah provinsi Jambi. Wilayah administrasi Kabupaten Batang Hari terdiri dari 8 kecamatan, yang meliputi 13 kelurahan dan 100 desa dengan berbagai perbedaan perkembangan, baik karena potensi geografis, sumber daya alam, sumber daya manusia, mau pun karena pembangunan prasarana pada masing-masing kecamatan dan antar kecamatan. Secara geografis Kabupaten Batang Hari mempunyai letak yang strategis karena merupakan daerah penghubung antara kawasan Barat dan Timur Sumatera. Sebagian besar wilayah Kabupaten Batang Hari berada pada Daerah Aliran Sungai Batang Hari (DAS) dengan rawa-rawa yang hampir sepanjang tahun digenangi air. Kabupaten Batang Hari beriklim tropis. Dan secara geologis Kabupaten Batang Hari merupakan daerah pertambangan minyak dan gas bumi, serta bebatuan lain seperti batu bara, dan lain sebagainya.

Perencanaan pembangunan jangka panjang Kabupaten Batang Hari juga telah disertai dengan perencanaan tata ruang yang disusun berdasarkan pendekatan “Kesatuan Sosial Ekonomi”. Pembangunan Kabupaten Batang Hari di segala bidang direncanakan akan digiatkan dengan menentukan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang pada gilirannya diharapkan juga dapat memacu pertumbuhan di bidang sosial dan budaya. Kemudian secara demografis, jumlah penduduk Kabupaten Batang Hari adalah ± 263.770 jiwa, yang jika dikelola dengan baik, dapat menjadi modal dasar pembangunan.

Proses pelaksanaan pembangunan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, dan evaluasi. Aspek evaluasi pembangunan merupakan aspek dasar perencanaan pembangunan untuk tahun berikutnya. Sehingga untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan pembangunan tahun 2016 – 2021, diperlukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya dan diperlukan suatu wadah (organisasi) yang dapat melaksanakan evaluasi tersebut secara lebih spesifik, mengkaji berdasarkan keilmuan, dan meneliti potensi/kebutuhan masyarakat dan lingkungan Kabupaten Batang Hari, agar pembangunan pada tahun-tahun berikutnya senantiasa tepat sasaran dan efektif anggaran karena setiap program dan kegiatan pembangunan yang diusung, adalah program yang telah dikaji terlebih dahulu secara ilmiah.

Berlatar belakang dari uraian di atas, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai Urgensi Pembentukan Dewan riset Daerah dalam Menunjang Kebijakan Program pembangunan kabupaten Batang Hari 2015 – 2021, terutama dalam merencanakan program dan kegiatan pembangunan berbasis riset, dan dalam evaluasi pembangunan.



1.2.DASAR HUKUM

Pembentukan Dewan Riset Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pasal 18 dan pasal 20 Undang-Undang Nomor18 Tahun 2002 menyebutkan tentang fungsi Pemerintah dalam memotivasi dan menumbuh kembangkan motivasi, memberikan stimulasi & fasilitas serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan Sistem Nasional penelitian, pengembangan, dan Penerapan IPTEK. Undang-Undang ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terutama pada pasal 373, pasal 374, dan pasal 388 tentang kelitbangan sebagai salah satu instrumen pembinaan penyelenggaraan daerah, pasal-pasal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pembinaan umum dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan, dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Serta fungsi Kelitbangan Daerah semakin signifikan, dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Operasional Pelaksana Kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Dengan demikian Untuk membantu pemerintah dalam menyusun arah serta kebijakan pembangunan IPTEK, maka Pemerintah Pusat membentuk Dewan Riset Nasional (DRN), sedangkan Pemerintah Daerah diharapkan membentuk Dewan Riset Daerah (DRD) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tersebut, dan Peraturan Presiden RI No.16 Tahun 2005.


1.3.PERMASALAHAN

Berdasarkan latar belakang dan dasar hukum yang dipaparkan pada uraian sebelumnya, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Kabupaten Batang Hari belum memiliki Dewan Riset Daerah yang akan memiliki fungsi strategis dalam pengkajian dan penelitian perencanaan pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat serta didasari dengan pertimbangan ilmiah.




II.LANDASAN TEORI
Berdasarkan rumusan masalah pada bagian sebelumnya, dapat diuraikan beberapa teori dan wawasan terkait Dewan Riset Daerah, sebagai berikut:

2.1.Tugas Utama Dewan Riset Daerah


Berikut ini dirangkum beberapa tugas utama Dewan Riset Daerah, yang disinkronkan dengan Tugas utama Dewan Riset Nasional, antara lain:

a)Perumusan arah kebijakan penelitian dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), serta penerapannya dalam bentuk kajian strategis sebagai landasan pembangunan di daerah (Kabupaten/Kota).

b)Pengembangan jaringan kerja dengan lembaga-lembaga keilmuan tingkat nasional dan daerah serta lembaga-lembaga lain terkait: Perguruan Tinggi, Pers, Swasta dll

c)Pengembangan jaringan kerja dengan lembaga legislatif berlandaskan keilmuan, kajian, dan riset daerah.

d)Pemberian pertimbangan kajian strategis kepada Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) dalam pengambilan kebijakan dan keputusan pembangunan dalam rangka otonomi daerah

e)Pemberian pertimbangan kepada mitra (stake holders) dan penyandang dana penelitian dan pengembangan mengenai arah dan kebijakan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Kabupaten Batang Hari.

Untuk melaksanakan tugas-tugas utama tersebut, DRD memerlukan dukungan baik berupa anggaran dari sumber APBD dan/atau dari sumber lain yang tidak mengikat. Oleh sebab itu, adalah menjadi tugas tambahan DRD untuk melakukan lobby dan negosiasi ke berbagai penyandang dana. Namun, sumber utama anggaran yang diharapkan tentu saja dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Untuk tugas pokok pertama, DRD perlu menyusun kebijakan strategis daerah Iptek sebagai masukan kepada Pemerintah Kabupaten. Kebijakan Strategis terkait Iptek ini tentu saja menjadi salah satu acuan bagi penyusunan rencana strategis dan kegiatan penelitian dan pengembangan. Hasil dari kegiatan ini kemudian dapat dijadikan landasan pembangunan di Kabupaten Batang Hari. Berdasarkan Kebijakan Strategis Iptek ini pula, DRD dapat menyusun Agenda Riset Daerah (ARD). ARD ini merupakan acuan bagi setiap institusi di Kabupaten Batang Hari dalam menyusun riset dan pengembangan di tiap instansi/Lembaga/SKPD. Untuk itu, DRD mempunyai peranan untuk mengevaluasi dan menyeleksi rencana kegiatan penelitian dan pengkajian perencanaan pembangunan di Kabupaten Batang Hari. DRD dapat berperan sebagai penyaring (filter), sehingga kegiatan riset, pengembangan, dan perencanaan pembangunan sesuai dengan ARD. Dengan demikian dapat diharapkan hasil riset tersebut mampu mendukung pembangunan yang dituangkan dalam RPJMD dan RPJPD. Agar tugas pokok pertama itu dapat berjalan dengan baik, maka adalah menjadi logis jika DRD juga mempunyai tugas melakukan koordinasi di bidang iptek. Kelancaran tugas DRD sebagian juga akan dipengaruhi oleh sejauh mana para pejabat/pemangku kepentingan di daerah menyadari pentingnya riset dan pengembangan bagi kesuksesan dan ketepatan pembangunan.


2.2.Status dan Kedudukan Dewan Riset Daerah
Dewan Riset Daerah (DRD) di Kabupaten/Kota adalah suatu lembaga independen non-struktural. Secara organisasi, berada di bawah arahan dan koordinasi Bupati, dan bertanggung jawab kepada Bupati, berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten.


2.3.Peranan DRD dalam Pembangunan

Sebagai lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, DRD mempunyai fungsi dan peran sebagai berikut: memberikan masukan kepada Pemda berupa pemikiran dalam rangka: a) pemetaan kebutuhan iptek; b) mencari, memenuhi, merumuskan kebijakan dan arah pembangunan iptek sesuai dengan potensi keunggulan yang dimiliki; c) menentukan prioritas utama dan perangkat kepentingan permasalahan riset dan iptek; d) pemantauan, penilaian, evaluasi terhadap arah kebijakan iptek; sebagai gudang pakar, DRD berperan secara aktif untuk: a) mencarikan alternatif pemecahan terhadap permasalahan yang dihadapi daerah; b) secara proaktif memberikan saran/gagasan pengembangan potensi daerah yang berpeluang untuk meningkatkan pendapatan daerah; sebagai kelompok ilmuwan, DRD dapat berperan sebagai: a) kelompok penjajagan untuk menguji pelaksanaan kebijakan iptek; b) pendukung moral dalam memprioritaskan penguasaan IPTEK. Peranan Dewan Riset Daerah.

DRD merupakan inisiator dan akselerator pembangunan iptek yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan iptek di daerah. Sebagai inisiator pembangunan iptek, DRD dapat secara aktif: a) memprakarsai pemanfaatan iptek untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan potensi sumber daya masing-masing daerah, mengarahkan program pembangunan yang berbasis kajian dan riset; b) melakukan inventarisasi kapasitas dan kapabilitas iptek daerah dan memanfaatkannya untuk pemanfaatan iptek yang merata, efektif dan efisien; serta c) melakukan pemilihan kategori iptek yang selaras dengan pelaksanaan pembangunan daerah, terutama dalam menemukan solusi ilmiah terhadap berbagai permasalahan kritis yang kerap kali dihadapi oleh daerah (Kabupaten/Kota).

Sebagai akselerator pembangunan Iptek daerah, DRD dapat secara aktif: a) memberikan alternatif solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan pembangunan daerah, mengarahkan dan memotivasi perencanaan program dan kegiatan pembangunan yang berdasarkan kajian ilmiah dan penelitian; b) melakukan berbagai kegiatan yang mendukung pemberdayaan industri di daerah sehingga industri di daerah mampu mengaplikasikan iptek dan meningkatkan kapasitas iptek-nya untuk meningkatkan nilai tambah produk; serta c) mendorong mobilisasi potensi iptek di daerah sehingga pemanfaatan dan penguasaan iptek dapat dilakukan secara optimal untuk mempercepat proses kemandirian daerah.





III.METODOLOGI

Kajian ini mendeskripsikan informasi terkait Dewan Riset Daerah (DRD) dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, baik browsing dari sumber-sumber yang tersedia di internet atau pun studi literatur (pustaka). Metode ini dipilih dengan tujuan penguatan urgensi dibentuknya Dewan Riset Daerah di Kabupaten Batang Hari.





IV.PEMBAHASAN

4.1.Urgensi Pembentukan Dewan Riset Daerah bagi Kabupaten Batang Hari.

Berikut ini urgensi pembentukan Dewan Riset Daerah di Kabupaten Batang Hari:

Dewan Riset Daerah akan mendorong percepatan terwujudnya Pembangunan Kabupaten Batang Hari yang berkesinambungan, bertumpu pada budaya keilmuan dan pengembangan serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka menghadapi era globalisasi.

Dewan Riset Daerah akan menjadi partner Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam hal Konsultasi dan advokasi ilmu pengetahuan dan teknologi bagi pemerintah serta masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kinerja, program, proses, output, dan outcome pembangunan.


4.2.Model/Prosedur Terbaik dalam Pembentukan Dewan Riset Daerah Kabupaten Batang Hari

Secara sederhana, ada tiga model/prosedur yang dapat dilakukan dalam upaya pembentukan Dewan Riset Daerah di Kabupaten Batang Hari, di antaranya:

1)Personil dan Agenda Riset Daerah ditetapkan langsung oleh Bupati Batang Hari. Penetapan Personil (keanggotaan) Dewan Riset Daerah didasarkan pada Kiprah, kinerja, dan Track Record tiap individu yang akan ditetapkan sebagai personil DRD. Agenda Riset daerah ditetapkan langsung oleh Bupati Batang Hari berdasarkan prioritas pembangunan dan kendala yang dihadapi. Kelemahan prosedur ini adalah subyektivitas Pimpinan yang dewasa ini justru harus mulai dihilangkan dan dinilai tidak transparan.

2)Personil Dewan Riset Daerah dan struktur kepemimpinannya sepenuhnya mengandalkan akademisi yang ada di Kabupaten Batang Hari. Prosedur ini dinilai kurang mewakili aspirasi masyarakat Batang Hari yang terdiri dari berbagai kalangan dan unsur pakar.

3)Personil Dewan Riset daerah ditetapkan melalui proses seleksi dengan membuka peluang untuk diikuti oleh berbagai pihak, bersifat umum dan obyektif karena masyarakat yang dianggap qualified dapat mendaftarkan dirinya sebagai anggota Dewan Riset Daerah. Prosedur ke-3 ini sangat disarankan untuk dilaksanakan.


4.3.Kriteria Anggota Dewan Riset Daerah yang Tepat untuk Menunjang Program Pembangunan Kabupaten Batang Hari.

Jika mengacu pada karakteristik Kabupaten Batang Hari yang cenderung heterogen, maka diuraikan beberapa kriteria personil DRD yang cocok, sebagai berikut:

1.Mengedepankan sisi kelimuan (ilmiah) dan rasionalitas dalam berbagai pemecahan masalah serta berkarakter.

2.Memiliki kecerdasan emosional-spiritual yang seimbang, unggul dalam intelektualitas, reputasi keilmuan, dan berintegritas tinggi, diutamakan memahami kebijakan makro.

3.Memiliki dedikasi dan konsistensi dalam memajukan IPTEK untuk pembangunan dengan mengutamakan academic reasoning.

4.Memiliki jejaring kerja (networking) yang baik dan mampu bekerja sama dengan pemerintah daerah Kabupaten Batang Hari.

5.Memiliki komitmen terhadap pemecahan permasalahan pembangunan Kabupaten Batang Hari.

6.Mewakili unsur Keanggotaan Dewan Riset Daerah (DRD) dengan itikad awal membantu optimalisasi kinerja aparatur pembangunan daerah.

7.Mempunyai rasa memiliki (sense of belonging), rasa berpartisipasi (sense of participation), rasa kepekaan (sense of responsiveness), dan rasa tanggung jawab (sense of responsibility) yang tinggi.


4.4.Sasaran Kegiatan DRD Kabupaten Batang Hari setelah terbentuknya

Sasaran kegiatan kerja DRD setelah terbentuknya adalah terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batang Hari dengan jalan menyediakan kemudahan bagi terjadinya konsolidasi sumber daya Iptek Kabupaten Batang Hari, terkoordinasinya kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan iptek di Kabupaten Batang Hari, terwujudnya efisiensi dan efektifitas kegiatan penelitian di Kabupaten Batang Hari, terkondisikannya pemanfaatan hasil Iptek yang sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Batang Hari untuk kesejahteraan masyarakat. Keberadaan DRD di Kabupaten Batang Hari akan sangat membantu program-program pembangunan. DRD dapat memberi saran, berdasarkan analisis ilmiah yang mendalam, mengenai hal-hal apa saja yang sebaiknya dilakukan oleh Pemkab bagi kesejahteraan masyarakat. Tentu saja untuk memberikan rekomendasi yang akurat, efisien dan efektif, DRD perlu mengkaji terlebih dahulu apa yang dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Batang Hari, potensi yang ada, dan kajian-kajian lain yang terkait.


4.5.Arahan yang Efektif bagi Dewan Riset Daerah dalam Penyusunan Agenda Riset Daerah setelah Ditetapkannya Personil Dewan Riset Daerah Oleh Bupati Batang Hari.

Anggota/personil dan jajaran pimpinan DRD yang dibentuk serta ditetapkan nantinya, diharapkan dapat menyusun Agenda Riset Daerah yang terdiri atas bidang fokus:

(1) Pertanian dan Ketahanan Pangan;
Isu strategis pada urusan pertanian adalah masih cukup tingginya alih fungsi lahan, biaya produksi tidak sebanding dengan harga jual, belum optimalnya manajemen agribisnis, dan akses pemodalan yang belum merata. Isu strategis pada urusan ketahanan pangan adalah belum optimalnya diversifikasi produk pangan lokal. Kondisi ini tidak terlepas dari adanya kecenderungan bergesernya pola konsumsi masyarakat. Kesadaran masyarakat dalam mengkonsumsi produk pangan lokal cenderung menurun.

(2) Infrastruktur dan Teknologi Informasi;
Isu strategis pada urusan komunikasi dan informatika adalah belum optimalnya implementasi e-government dan
pelayanan perizinan yang menggunakan teknologi informasi, sedangkan isu strategis pada urusan perhubungan adalah kurangnya sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dalam memperkokoh fungsi jaringannya, serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Isu strategis pada urusan pekerjaan umum adalah tingkat kerusakan jalan dan upaya pemeliharaannya, jembatan dan irigasi belum sebanding dengan kebutuhannya serta masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan sarana dan prasarana.

(3) Lingkungan dan Kebencanaan;
Isu strategis pada urusan lingkungan dan kebencanaan yakni (1) terjadinya degradasi lingkungan, rendahnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan dampak pemanasan global; (2) perlunya integrasi kegiatan mulai dari pra bencana, saat terjadi bencana, dan pasca bencana secara seimbang dan sinergis.

(4) Kesehatan dan Obat;
Isu strategis pada masalah kesehatan adalah terbatasnya sumberdaya kesehatan, belum optimalnya pelayanan kesehatan, masih adanya ancaman penyakit menular maupun penyakit yang tidak menular, dan masih banyaknya penduduk yang belum menjadi peserta BPJS dan atau jaminan pemeliharaan kesehatan lainnya.

(5) Keamanan dan Ketertiban;
Isu strategis pada urusan kesatuan bangsa dan politik dalam Kabupaten adalah meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi peraturan.

(6) Sosial Kemasyarakatan.
Isu strategis pada urusan pendidikan adalah belum optimalnya aksesibilitas, sarana dan prasarana dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraaan pendidikan. Isu strategis pada urusan kebudayaan adalah masih rendahnya penerapan nilai-nilai luhur budaya dalam kehidupan sehari-hari, belum optimalnya pengelolaan kekayaan budaya, dan masih terbatasnya kualitas sumberdaya manusia pelaku budaya. Isu strategis pada urusan sosial adalah masih cukup tingginya angka kemiskinan dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).





V.KESIMPULAN

Hingga tahun 2016, Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten Batang Hari kerap kali dihadapkan pada berbagai kendala, antara lain masalah terbatasnya kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan pembangunan, perencanaan pembangunan yang kurang terfokus pada potensi unggulan dan kebutuhan yang mendesak, serta masih kurangnya pendayagunaan pakar keilmuan dan hasil kajian keilmuan. Pelaksanaan penelitian dan pengkajian keilmuan di Kabupaten Batang Hari, belum terfokus dan belum 100% mengacu pada kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya. Lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan yang bekerja sama dengan Bidang Litbang Bappeda Kabupaten Batang Hari, dinilai belum efektif dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Antara lain disebabkan belum adanya sistem penelitian dan pengembangan daerah yang baku, yang secara jelas memberikan visi, misi, dan strategi kunci penelitian dan pengembangan (road map). Keadaan-keadaan tersebut bermuara pada pengambilan kebijakan dan keputusan pembangunan yang kurang didasarkan atas pertimbangan ilmiah dan analisis kebutuhan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan suatu organisasi yang dapat melaksanakan fungsi riset dan pengoptimalan IPTEK dalam mensukseskan program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Batang Hari. Organisasi yang dinilai tepat untuk mengemban tugas dan fungsi tersebut adalah Dewan Riset Daerah (DRD), yang diketahui di beberapa Kabupaten yang ada di Indonesia telah aktif dan terbentuk DRD dengan berbagai perannya dalam menunjang pembangunan, namun di Kabupaten Batang Hari hingga saat ini belum dibentuk dan ditetapkan DRD beserta Agenda Riset Daerahnya
Berdasarkan uraian pada bagian sebelumnya, urgensi dibentuknya DRD adalah untuk melaksanakan kajian strategis keseluruhan pembangunan di Kabupaten Batang Hari. Kajian tersebut mencakup aspek pembangunan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di satu sisi dan kebutuhan pembangunan di sisi lain. Serta peran DRD akan semakin signifikan jika dalam teknis perencanaan pembangunan, DRD mengkaji secara ilmiah dan menyeluruh terkait usulan program dan kegiatan pembangunan, terutama dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), sehingga tidak ada program pembangunan yang tidak tepat sasaran. Dalam keterbatasan sumber daya yang ada, maka dipilih kajian prioritas dalam kurun waktu yang ditetapkan. Peran DRD nantinya diharapkan dapat mendampingi pemerintah daerah dalam memprioritaskan berbagai program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang tersinkronisasi dalam kebijakan Bupati Batang Hari.





VI.REKOMENDASI

Mengingat urgensi pembentukan Dewan Riset Daerah ini, direkomendasikan agar Kabupaten Batang Hari segera membentuk Dewan Riset Daerah.





REFERENSI

1.Buku Putih Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan IPTEK 2005 -2025, tahun 2006.

2.Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengkoordinasian, Perumusan, dan Pelaksanaan Kebijakan Strategis Pembangunan IPTEK.

3.Undang-Undang No.18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

4.Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang (RPJP) 2005 – 2025.

5.Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

6.Undang-Undang dan Peraturan lain Terkait Riset dan IPTEK, serta berbagai Sumber Terkait Dewan Riset Nasional dan Dewan Riset Daerah.

7.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019.

8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Operasional Pelaksana Kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah

9.Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.4 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Batang Hari tahun 2006 – 2025.

10.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Hari 2011 – 2016.

11.Visi Misi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) 2025.

12.Paparan Ketua Dewan Riset Nasional (DRN) dalam Expose DRD Regional Indonesia Bagian Barat tahun 2016 di Jambi.

13.Profil Dewan Riset Daerah Kabupaten/Kota se-Indonesia.


by Bunga_Flo'2015 & diedit seperlunya di tahun 2016



*Artikel DRD ini disusun oleh Bunga Mardhotillah di awal tahun 2015, namun berhubung belum sempat diedit lebih lanjut (artikel ini masih jauh dari kategori 'lengkap') & belum dimuat di media mana pun, artikel ini akhirnya hanya dipublikasikan di blog multifungsi ini ^^



No comments:

Post a Comment