Monday, October 13, 2014

Memahami AMDAL melalui 33 Butir Pertanyaan

1. Apakah yang dimaksud dengan studi AMDAL, dan bagaimanakah kerangka berfikirnya, bagaimana sejarah pengelolaan lingkungan di dunia dan di Indonesia?

2. Mengapa pemahaman ekosistem digunakan sebagai dasar dalam melakukan kajian lingkungan?

3. Apakah yang dimaksud dengan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development)?

4. Gangguan terhadap suatu rantai makanan akan berdampak pada rantai makanan yang lain, berikan pemahaman dan contoh nyata fenomena alam tersebut akibat terputusnya rantai makanan?

5. Apakah yang dimaksud dengan pengertian PEL, PIL, dan SEL?

6. Apakah yang dimaksud dengan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL? Apa perbedaan dari ketiga bentuk kajian lingkungan tersebut?

7. Apa saja peraturan perundang-undangan yang pernah ada di Indonesia? Sebutkan mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, Keputusan Kepala, hingga Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota!

8. Peraturan Perundang-undangan yang ada di No.6, produk peraturan perundang-undangan manakah yang masih berlaku untuk dasar penyusunan kajian lingkungan di Indonesia?

9. Bagaimana melakukan penapisan tahap I, untuk mengetahui apakah suatu kegiatan wajib AMDAL atau kajian lingkungan yang lain, berikut dasar peraturan perundang-undangannya?

10. Apa pengertian dari Pemrakarsa Kegiatan, Penyusun AMDAL, Tim Teknis AMDAL, dan Komisi AMDAL?

11. Apakah yang dimaksud dengan Komisi AMDAL, dimana Komisi AMDAL dibentuk, apa tugas dan wewenang dari Komisi AMDAL? Sebutkan Peraturan Perundang-Undangannya!

12. Bila suatu Badan Usaha akan melakukan kegiatan, bagaimana mengarahkan kegiatan tersebut untuk melengkapi kajian lingkungannya?

13. Seluruh dokumen AMDAL terdiri dari KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL? Berikan penjelasan masing-masing dokumen, arti dokumen, isi masing-masing dokumen, maksud dan tujuan dokumen-dokumen tersebut?

14. Dalam KA-ANDAL harus memuat Rona Lingkungan Awal, Tapak Proyek, Batas Administrasi, Batas Ekologis, dan Batas Wilayah Studi, Berikan pemahaman tersebut!

15. Sebelum dilakukan penyusunan AMDAL, perlu dilakukan sosialisasi kegiatan kepada masyarakat, sebutkan berbagai bentuk sosialisasi yang dapat dilakukan!

16. Legalisasi dokumen AMDAL merupakan syarat utama agar dokumen tersebut legal dan menjadi acuan bersama. Sebutkan siapa yang berhak untuk melakukan legalisasi, jelaskan pula siapa pihak yang akan melakukan legalisasi dokumen UKL dan UPL?

17. Berikan penjelasan kurun waktu penyusunan AMDAL, batas waktu legalisasi dan masa berlakunya dokumen AMDAL!

18. Sebutkan dan jelaskan sistematika KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL!

19. Dalam proses penyusunan KA-ANDAL yang utama adalah merumuskan isu-isu pokok dirumuskan?

20. Apakah yang dimaksud dengan komponen lingkungan, sumber dampak, dan tahap dalam kegiatan proyek?

21. Dalam merumuskan isu pokok dikenal dengan 6 kriteria dampak penting, sebutkan kriteria tersebut dan jelaskan maksud dari masing-masingnya!

22. Dalam kajian AMDAL, kajian tidak hanya bersifat multi disiplin, tetapi juga interdisiplin, jelaskan maksud tersebut! Dan sebutkan tenaga ahli yang biasa terlibat dalam penyusunan AMDAL!

23. Setiap ahli penyusun AMDAL harus memiliki sertifikasi AMDAL, sebutkan klasifikasinya, dan wewenang dari setiap klasifikasi tersebut!

24. Dalam ANDAL interaksi antara komponen lingkungan yang terkena dampak dengan sumber dampak merupakan bentuk identifikasi dampak. Dampak dilakukan prediksi, evaluasi, dan mitigasi. Jelaskan maksud dari tahapan tersebut!

25. Sebutkan komponen lingkungan yang biasanya ditetapkan untuk kajian lingkungan!

26. Prediksi dampak dapat dilakukan dengan Metode Formal dan Metode Informal. Jelaskan dan sebutkan metode Formal dan metode informal tersebut, dan berikan contoh masing-masing!

27. Jelaskan berbagai metode untuk melakukan evaluasi dampak lingkungan!

28. Hasil dari evaluasi dampak akan dikelompokkan ke dalam dampak penting dan dampak tidak penting. Jelaskan pemahaman tersebut dan jelaskan pula bagaimana menyikapi kedua kelompok dampak tersebut!

29. Jelaskan berbagai bentuk mitigasi dampak lingkungan yang dapat diketahui!

30. Dalam menyusun RKL dan RPL, pembentukan matrik merupakan kunci, berikan contoh matrik untuk RKL dan RPL!

31. Sebutkan maksud dan tujuan UKL, UPL, dan sebutkan sistematikanya!

32. Bila seseorang telah menyusun UKL dan UPL, dan akan mengembangkan usahanya, kajian lingkungan apa yang akan dilakukan? berikan penjelasannya!

33. Bila terjadi konflik dengan masyarakat atau pihak lain, atau dampak dari kegiatan yang dilakukan, sementara dokumen AMDAL sudah ada, bagaimana menyikapi kasus tersebut? Jelaskan!

No comments:

Post a Comment