Sunday, May 2, 2010

IBROH SIROH NABAWIYAH (Part 2)

Oleh: Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy

• Nabi S’AW Mendatangi Kabilah-kabilah dan Permulaan Kaum Anshar Menganut Islam. Pada tahun ke-11 dari kenabian, Rasulullah S’AW mendatangi kabilah-kabilah sebagaimana dilakukannya setiap tahun. Ketika berada di Aqabah, Nabi S’AW bertemu dengan sekelompok orang dari kabilah Khazraj yang sudah dibukakan hatinya oleh 4wl untuk menerima kebaikan. Setelah Rasulullah S’AW berbicara kepada mereka dan mengajak mereka untuk menganut Islam, mereka berkata seraya saling berpandangan, “Demi 4wl, ketahuilah bahwa dia adalah Nabi yang dijanjikan oleh orang-orang Yahudi kepadamu. Jangan sampai mereka mendahului kamu.” Akhirnya mereka bersedia menganut Islam dan berkata, “Kami tinggalkan kabilah kami yang selalu bermusuhan satu sama lain. Tidak ada kabilah yang saling bermusuhan begitu hebat seperti mereka; masing-masing berusaha menghancurkan lawannya. Mudah-mudahan bersama Anda, 4wl akan mempersatukan mereka lagi. Kami akan mendatangi mereka dan mengajak mereka supaya taat kepada Anda. Kepada mereka, akan kami tawarkan pula agama yang telah kami terima dari Anda. Apabila 4wl berkenan Mempersatukan mereka di bawah pimpinan anda, tidak ada orang lain yang lebih mulia dari Anda!” Mereka kemudian pulang dan berjanji kepada Rasulullah S’AW akan bertemu lagi pada musim haji mendatang.

• Ibroh dari Bai’at Aqobah Pertama, adalah mudah bagi 4wl untuk Menegakkan masyarakat Islam tanpa memerlukan jihad, kesabaran, dan jerih payah menghadapi berbagai penderitaan tersebut. Akan tetapi, perjuangan berat ini sudah menjadi sunnatullah pada para hamba-Nya yang ingin mewujudkan ta’abbud kepada-Nya secara sukarela, sebagaimana secara terpaksa mereka harus tunduk patuh kepada ketentuan-Nya. Ta’abbud ini tidak akan tercapai tanpa perjuangan dan pengorbanan. Tidak akan dapat diketahui siapa yang jujur dan siapa yang munafik tanpa adanya ujian berat atau pembuktian. Tidaklah adil jika manusia mendapatkan keuntungan tanpa modal. Karena itu, 4wl Mewajibkan dua hal kepada manusia. Pertama, menegakkan syariat Islam dan masyarakatnya. Kedua, berjalan mencapai tujuan tersebut di jalan yang penuh dengan onak duri. Hasil-hasil yang telah mulai tampak pada awal tahun ke-11 dari dakwah Rasulullah S’AW:
1. Hasil dan buah yang dinanti-nanti ini datang dari luar Quraisy, jauh dari kaum Rasulullah S’AW sendiri, kendatipun beliau telah bergaul dan hidup di tengah-tengah mereka sekian lama. Mengapa? Hikmah Ilahiyah menghendaki agar dakwah Islamiyah berjalan pada jalan yang tidak akan menimbulkan keraguan terhadap orang yang memperhatikan tabiat dan sumbernya sehingga mudah diyakini. Agar tidak terjadi kerancuan antara dakwah Islam dan dakwah-dakwah lainnya, 4wl Mengutus Rasulullah S’AW dalam keadaan ummi, tidak pandai membaca dan menulis, di tengah-tengah umat yang ummi yang tidak pernah mengimpor peradaban lain, dan tidak dikenal memiliki peradaban atau kebudayaan tertentu. Karena itu, 4wl Menjadikannya teladan akhlak, amanah, dan kesucian. Itulah sebabnya, 4wl kemudian Menghendaki agar para pendukungnya yang pertama datang dari luar lingkungan dan kaumnya supaya tidak muncul tuduhan bahwa dakwah Rasulullah S’AW adalah dakwah nasionalisme yang dibentuk oleh ambisi-ambisi kaumnya dan suasana lingkungannya.

2. Jika kita perhatikan cara permulaan Islamnya kaum Anshar, tampak 4wl telah Mempersiapkan kehidupan dan lingkungan kota Madinah untuk menerima dakwah Islam. Di dalam dada para penduduk Madinah telah ada kesiapan untuk menerima Islam. Apakah bentuk kesiapan jiwa ini? Seperti telah diketahui, penduduk Madinah terdiri atas penduduk asli, yaitu musyrikin Arab dan orang-orang Yahudi yang datang dari berbagai tempat di jazirah. Kaum musyrik Arab terbagi menjadi dua kabilah besar, Aus dan Khazraj. Terjadi beberapa kali peperangan antara mereka. Berkata Muhammad bin Abdul Wahhab di dalam kitabnya, Mukhtasar Sirah Rasul S’AW, bahwa peperangan antara kedua suku ini berlangsung selama 120 tahun. Dalam peperangan yang panjang ini, masing-masing dari suku Aus dan Khazraj bersekutu dengan kabilah Yahudi. Aus bersekutu dengan bani Quraidhah, sedangkan khazraj bersekutu dengan bani Nadhir dan bani Qainuqa’. Peperangan terakhir yang terjadi antara Aus dan Khazraj ialah Perang Bu’ats. Terjadi beberapa tahun sebelum Hijrah dan mengorbankan sejumlah besar pemimpin mereka. Selama masa tersebut, setiap kali terjadi perselisihan antara Yahudi dan Arab, kaum Yahudi senantiasa mengancam orang-orang Arab dengan kedatangan Nabi yang mereka akan menjadi pengikutnya dan memerangi orang-orang Arab sebagaimana kaum ’Aad dan Iram diperangi. Kondisi inilah yang menjadikan penduduk Madinah senantiasa mengharapkan kedatangan agama ini. Banyak di antara mereka yang menggantungkan harapan kepada agama ini untuk bisa mempersatukan barisan mereka dan mengakhiri perselisihan yang berkepanjangan sesama mereka itu. Hal ini termasuk sesuatu yang telah dilakukan 4wl untuk Rasul-Nya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qayyim di dalam Zaadul Ma’ad. Dengan demikian, dia telah dipersiapkan untuk hijrah ke Madinah karena 4wl Menghendaki Madinah ssebagai tempat bertolaknya penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia.

3. Pada Baiat Aqabah pertama, beberapa tokoh penduduk Madinah masuk Islam. Bagaimanakah gambaran keislaman mereka? Apa batas-batas tanggung jawab yang dipikulkan Islam kepada mereka? Telah diketahui bahwa keislaman mereka bukan sekedar mengucapkan dua kalimat syahadat, melainkan merupakan ketetapan hati dan pengakuan lisan kemudian dilanjutkan dengan janji setia (baiat) kepada Rasulullah S’AW untuk membina akhlak mereka dengan akhlak dan prinsip-prinsip Islam, tidak menyekutukan 4wl, tidak berzina, tidak mencuri, tidak membunuh anak-anak mereka, tidak akan berdusta untuk menutup-nutupi apa yang ada di depan dan belakang mereka, dan tidak akan bermaksiat kepada Rasulullah S’AW dalam hal kebaikan yang diperintahkan. Inilah rambu-rambu terpenting dari masyarakat Islam yang akan ditegakkan Rasulullah S’AW. Setiap keimanan terhadap keesaan 4wl dan Risalah Muhammad S’AW harus dibarengi dengan keimanan kepada kedaulatan 4wl dan keharusan mengikuti syariat dan undang-undang-Nya. Hanya saja, dalam baiat ini tidak terdapat butir tentang jihad karena pada waktu itu jihad dan qital belum disyariatkan. Karena itu, pembaiatan Rasulullah S’AW kepada dua belas orang tersebut tidak menyebutkan masalah jihad.

4. Tidak diragukan lagi bahwa Rasulullah S’AW adalah pengemban kewajiban dakwah kepada agama 4wl karena beliau utusan-Nya yang harus menyampaikan dakwah kepada semua manusia. Akan tetapi, bagaimana halnya dengan orang-orang yang memeluk Islam dan apa kaitan mereka dengan tugas dakwah ini? Jawaban terhadap pertanyaan ini terdapat pada penugasan Rasulullah S’AW kepada Mush’ab bin Umair supaya menyertai kedua belas orang tersebut ke Madinah. Tugasnya adalah untuk mengajak penduduk Madinah masuk Islam dan mengajarkan bacaan al-Quran, hukum-hukum Islam dan cara melaksanakan sholat kepada mereka. Mush’ab bin Umair menyambut perintah Rasulullah S’AW ini dengan senang hati. Sesampainya di Madinah dalam menunaikan tugas dakwahnya, tidak jarang ia menghadapi ancaman pembunuhan, ia selalu membacakan ayat-ayat al-Quran dan hukum-hukum Islam kepada orang yang mengancamnya sehingga dengan serta merta orang tersebut melepaskan pedangnya dan menyatakan diri masuk Islam. Karena itu, tersebarlah Islam di semua rumah penduduk Madinah dalam waktu yang sangat singkat sehingga Islam menjadi pokok pembicaraan di antara penduduknya. Mush’ab bin Umair adalah putra Makkah yang hidup dalam kemegahan dan kemewahan Arab. Setelah masuk Islam, semua kemewahan dan kesenangan itu ia tinggalkan demi menunaikan tugas dakwah Islam dan mengikuti perintah Rasulullah S’AW dengan menanggung beban yang berat sampai akhinya mati syahid di perang Uhud. Bahkan ketika syahid, ia hanya mengenakan selembar kain yang tidak cukup untuk mengafaninya. Ketika hal ini disampaikan kepada Rasulullah S’AW, beliau menangis karena mengenang kemegahan dan kemewahan yang pernah direguknya pada awal kehidupannya. Rasulullah S’AW kemudian bersabda, ”Tutupkan kain itu di atas kepalanya dan tutuplah kedua kakinya dengan pelepah.” Tugas dakwah bukan hanya tugas para Nabi dan Rasul, juga bukan hanya tugas para khalifah dan ulama yang datang sesudahnya, melainkan bagian yang tak terpisahkan dari hakikat Islam itu sendiri. Tidak ada alasan bagi setiap muslim untuk tidak melakukannya. Apapun kedudukan, pekerjaan, dan keahliannya. Hal ini karena hakikat dakwah Islam ialah amar ma’ruf dan nahi munkar yang mencakup semua pengertian jihad dalam Islam. Dari sini dapat diketahui bahwa dalam masyarakat Islam tidak ada yang dinamakan rijaluddin (petugas agama) yang ditujukan kepada pihak tertentu dari kaum Muslimin. Hal ini karena setiap orang yang memeluk Islam berarti telah baiat kepada 4wl dan rasul-Nya untuk berjihad menegakkan agama (Islam), baik lelaki maupun wanita, orang berpengetahuan maupun bodoh. Seluruh kaum Muslimin adalah prajurit bagi agama Islam. 4wl telah Membeli jiwa dan harta mereka dengan harga surga.

• Baiat Aqabah kedua secara prinsip sama dengan Baiat Aqabah pertama karena keduanya merupakan pernyataan masuk Islam di hadapan Rasulullah S’AW dan perjanjian untuk taat, mengikhlaskan agama kepada 4wl, dan patuh kepada perintah-perintah Rasul-Nya. Dua perbedaan penting yang patut dicatat di sini, pertama, jumlah orang-orang Madinah yang berbaiat pada Bai’at ’Aqabah pertama sebanyak 12 orang lelaki, sedangkan jumlah orang-orang yang berbaiat pada Bai’at ’Aqabah kedua lebih dari tujuh puluh orang, dua di antaranya adalah perempuan. Kedua, butir-butir baiat yang pertama tidak menyebutkan masalah jihad dengan kekuatan. Akan tetapi, baiat kedua menyebutkan secara jelas perlunya jihad dan membela Rasulullah S’AW dan dakwahnya dengan segala sarana. Baiat kedua merupakan landasan bagi hijrah rasulullah S’AW ke Madinah karena Baiat ini menyebutkan prinsip-prinsip yang akan disyariatkan setelah hijrah ke Madinah, terutama mengenai masalah jihad dan membela dakwah Islam dengan kekuatan. Kendatipun hukum ini belum disyariatkan 4wl di Makkah, tetapi sudah disyariatkan kepada Rasulullah S’AW bahwa hukum tersebut sebentar lagi akan disyariatkan. Dari sini dapat diketahui bahwa qital (peperangan) dalam Islam tidak disyariatkan kecuali setelah hijrah Rasulullah S’AW ke Madinah. Mengapa jihad dengan kekuatan qital baru disyariatkan pada masa tersebut? Itu karena beberapa hikmah, di antaranya sebagai berikut:

1. Tepat sekali jika dilakukan pengenalan tentang Islam, seruan kepadanya, pembeberan argumentasi-argumentasinya, dan penjelasan terhadap segala kemuskilannya sebelum diwajibkan qital. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini merupakan tahapan-tahapan awal dalam jihad. Karena itu, pelaksanaannya merupakan fardhu kifayah, di mana kaum Muslimin sama-sama bertanggung jawab terhadapnya.

2. Adalah rahmat 4wl kepada hamba-Nya bahwa 4wl tidak Mewajibkan qital kecuali setelah ada Darul Islam yang dapat dijadikan sebagai tempat berlindung dan mempertahankan diri. Dalam kaitan ini, Madinah adalah Darul Islam yang pertama.

• Penjelasan Umum tentang Jihad dan Pensyariatannya. Tidak perlu heran jika melihat musuh-musuh Islam menaruh perhatian besar terhadap masalah jihad ini karena jihad merupakan hal yang paling ditakuti oleh musuh-musuh Islam. Mereka menyadari, jika semangat jihad ini bangkit di dalam dada kaum muslimin dan memiliki pengaruh pada kehidupan mereka, kapan dan di mana saja berada, niscaya tidak ada satu kekuatan pun yang sanggup mengalahkannya.

• Jihad ialah mengerahkan segala upaya untuk meninggikan kalimat 4wl dan menegakkan masyarakat Islam. Mengerahkan upaya dengan jalan qital merupakan salah satu bagiannya. Tujuannya ialah menegakkan masyarakat Islam dan mendirikan negara Islam yang benar.

• Tahapan-tahapannya; Pertama, jihad pada masa awal Islam berupa dakwah secara damai disertai kesiapan menghadapi berbagai kesengsaraan dan cobaan berat. Kemudian bersamaan dengan permulaan Hijrah disyariatkan ”perang defensif”, yaitu membalas kekuatan dengan kekuatan serupa. Setelah itu, disyariatkan qital (perang) terhadap setiap orang yang menghalangi penegakan masyarakat Islam. Bagi orang-orang atheis, penyembah berhala, dan musyrik, tidak ada pilihan lain kecuali harus menerima Islam karena tidak mungkin terjadi keselarasan antara mereka dan masyarakat Islam yang sehat. Seperti halnya Ahli Kitab dibolehkan tunduk kepada masyarakat Islam dan tinggal bersama kaum Muslimin dengan syarat bersedia membayar jizyah kepada negara. Jizyah ini sama dengan zakat yang dibayar oleh umat Islam. Pada tahapan akhir inilah hukum jihad dalam Islam ditetapkan secara final dan tuntas. Hal ini menjadi kewajiban kaum muslimin pada setiap masa manakala mereka memiliki kekuatan dan persiapan yang memadai untuk melakukannya. Menyangkut tahapan ini, 4wl berfiman:
”Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah bahwa 4wl bersama orang-orang yang bertaqwa.” (at-Taubah [9]: 123).

Tentang tahapan ini pula, Rasulullah S’AW menyatakan, ”Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka mengucapkan la Ilaha illallah. Barangsiapa telah mengucapkannya maka harta dan jiwanya terpelihara dariku, kecuali karena haknya (hak Islam). Kemudian urusannya terserah kepada 4wl. (HR. Bukhari & Muslim).
Dari sini dapat disimpulkan bahwa pembagian jihad di jalan 4wl kepada perang defensif dan perang ofensif tidaklah tepat sebab disyariatkannya jihad bukan karena faktor defence (mempertahankan diri) dan offense (penyerangan) itu sendiri. Akan tetapi, jihad itu disyariatkan karena kebutuhan pengakuan masyarakat Islam kepada sistem dan prinsip-prinsip Islam.

Adapun perang defensif yang disyariatkan ialah seperti seorang Muslim yang mempertahankan harta, kehormatan, tanah, atau kehidupannya. Tindakan ini dalam fiqih Islam disebut dengan qitalush shail (pertarungan).

Para orientalis ingin menghapuskan fikrah jihad dari pemikiran kaum Muslimin dan mematikan semangat perjuangan dari dada mereka. Berikut ini pernyataan orientalis Inggris, Anderson, yang dikutip oleh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya, Atsarul Harbi fil-Fiqihil Islami. ”Orang-orang Barat, terutama Inggris, takut akan munculnya pemikiran jihad di kalangan Muslim yang akan mempersatukan mereka dalam menghadapi musuh-musuhnya. Karena itu, orang-orang barat selalu berusaha menghapuskan pemikiran jihad ini.”

Kembali kepada masalah Bai’at Aqabah kedua. Karena sesuatu yang diinginkan 4wl, akhirnya kaum musyrik Makkah mengetahui berita bai’at ini dan apa yang telah disepakati antara Rasulullah SAW dan kaum Muslimin Madinah. Barangkali hikmahnya ialah untuk mempersiapkan sebab-sebab hijrah Nabi S’AW ke Madinah. Akan kita ketahui bahwa berita yang didengan oleh kaum musyrik ini sangat besar pengaruhnya terhadap kesepakatan mereka untuk membunuh dan menghabisi Rasulullah S’AW. Bagaimanapun, bai’at Aqabah kedua merupakan pengantar pertama bagi hijrah Rasulullah S’AW ke Madinah.

• Cobaan berat yang dihadapi oleh para sahabat Rasulullah S’AW semasa di Makkah adalah berupa gangguan, penyiksaan, cacian, dan penghinaan dari kaum musyrik. Setelah Rasulullah S’AW mengizinkan mereka berhijrah, cobaan berat itu kini berupa meninggalkan rumah, tanah air, harta kekayaan, dan keluarga. Ini menggambarkan pribadi muslim yang mengikhlaskan agama kepada 4wl, tidak memperdulikan harta kekayaan, tanah air, dan kerabat demi menyelamatkan agama dan aqidahnya.

• 4wl telah Menjadikan persaudaraan aqidah lebih kuat ketimbang persaudaraan nasab. Karena itu, pewarisan harta kekayaan di awal Islam didasarkan pada asas aqidah, ukhuwah, dan hijrah di jalan 4wl.

• Hukum waris berdasarkan hubungan kerabat tidak ditetapkan kecuali setelah sempurnanya Islam di Madinah dan terbentuknya Darul Islam yang kuat.

• Dari pensyariatan hijrah ini, dapat diambil dua hukum syar’i

1. Wajib berhijrah dari Darul Harbi ke Darul Islam. Al Quthuby meriwayatkan pendapat Ibnul Arab, ”Sesungguhnya, hijrah ini wajib pada masa Rasulullah S’AW dan tetap wajib sampai hari kiamat. Hijrah yang terputus dengan Fat-hu Makkah itu hanya di masa Nabi S’AW. Karena itu, jika ada orang yang tetap tinggal di Darul Harbi, berarti dia melakukan maksiat. Yang dimaksud dengan Darul Harbi ialah tempat di mana orang muslim tidak dapat melakukan syiar-syiar Islam seperti sholat, puasa, berjamaah, adzan, dan hukum-hukum lain yang bersifat lahiriah.

2. Selama masih memungkinkan, sesama kaum Muslimin wajib memberikan pertolongan sekalipun berlainan negara dan belahan bumi. Para imam dan ulama sepakat bahwa kaum muslimin, apabila mampu, wajib menyelamatkan orang-orang Muslim yang tertindas, ditawan, atau dianiaya di mana saja berada. Jika mereka tidak melakukannya, mereka berdosa besar. Sesama kaum Muslimin wajib saling menolong dan memberikan loyalitas. Tapi pemberian loyalitas, saling menolong atau persaudaraan ini tidak boleh dilakukan antara kaum Muslimin dan orang-orang non-Muslim.
Firman 4wl: ”Adapun orang-orang yang kafir sebagian mereka menjadi pelindung dari sebagian yang lain. Jika kamu (hai para Muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan 4wl itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar. (al-Anfal [8]: 73)

Pelaksanaan ajaran-ajaran Ilahi seperti ini merupakan asas dan pangkal kemenangan kaum Muslimin pada setiap masa. Sebaliknya, pengabaian kaum Muslimin terhadap ajaran-ajaran ini merupakan pangkal kelemahan dan kekalahan kaum Muslimin yang kita saksikan sekarang ini di setiap tempat.

• Hijrah Rasulullah S’AW
Pada malam hijrah Nabi S’AW, orang-orang musyrik telah menunggu di pintu Rasulullah S’AW. Mereka mengintai hendak membunuhnya. Tetapi Rasulullah S’AW lewat di hadapan mereka dengan selamat karena 4wl telah mendatangkan rasa kantuk pada mereka. Sementara itu, Ali bin Abi Thalib dengan tenang tidur di atas tempat tidur Rasulullah S’AW setelah mendapatkan jaminan dari beliau bahwa mereka tidak akan berbuat kejahatan kepadanya. Selanjutnya, berangkatlah Rasulullah S’AW bersama Abu Bakar menuju gua Tsur. Peristiwa ini menurut riwayat yang paling kuat terjadi pada tgl. 2 Rabi’ul Awwal, bertepatan dengan 20 September 622 M, tiga belas tahun setelah bi’tsah. Kaum Quraisy mengumumkan bahwa siapa saja yang dapat menangkap Muhammad S’AW dan Abu Bakar akan diberi hadiah sebesar harga diyat (tebusan) masing-masing dari keduanya. Salah seorang dari Bani Mudjil yg ingin membunuh Nabi adalah Suraqah bin Ja’tsam. Di pagi hari ia berjuang giat ingin membunuh nabi S’AW, tetapi di sore hari berbalik menjadi pelindungnya.

• Sesampainya di Quba’, Rasulullah S’AW disambut gembira oleh penduduknya dan tinggal di rumah Kaltsum bin Hidam selama beberapa hari. Di sinilah Ali bin Abi Thalib menyusul Nabi S’AW setelah mengembalikan barang-barang titipan kepada pemiliknya. Rasulullah kemudian membangun masjid Quba’, masjid yang disebut oleh 4wl sebagai ”masjid yang didirikan atas dasar taqwa sejak hari pertama”.

• Setelah itu, Rasulullah S’AW melanjutkan perjalanannya ke Madinah. Menurut al-Mas’udi (Murujudz Dzahab 2/279), Rasulullah S’AW memasuki Madinah tepat pada malam hari tanggal 12 Rabi’ul Awwal. Rasulullah S’AW disambut oleh dengan meriah dan dijemput oleh orang-orang Anshor. Setiap orang berebut tali untanya karena mengharapkan Rasulullah S’AW sudi tinggal di rumahnya. Unta pun terus berjalan hingga sampai pada sebidang tanah tempat pengeringan kurma milik dua anak yatim dari bani Najjar di depan rumah Abu Ayyub al-Anshori.

Dari kisah hijrah ini, terdapat beberapa hukum yang sangat penting bagi setiap Muslim:
1. Hal yang paling menonjol dalam kisah hijrah Rasulullah S’AW adalah pesan beliau kepada Abu Bakar supaya menunda keberangkatannya untuk menemaninya dalam perjalanan hijrah. Dari peristiwa ini, para ulama menyimpulkan bahwa Abu Bakar adalah orang yang paling dicintai Rasulullah S’AW, paling dekat kepadanya, dan paling berhak menjadi khalifah sesudahnya. Rasulullah S’AW bersabda:
”Tidaklah beriman salah seorang di antaramu sehingga aku lebih dicintainya daripada anaknya, orang tuanya, dan semua orang.”

2. Mungkin terlintas dalam benak seorang Muslim untuk membandingkan hijrah Umar Ibnul Khaththab R.’A dan hijrah Nabi S’AW, lalu bertanya, ”Mengapa Umar R.’A berhijrah secara terang-terangan seraya menantang kaum musyrik tanpa rasa takut sedikit pun, sedangkan Rasulullah S’AW berhijrah secara sembunyi-sembunyi? Apakah Umar R.’A lebih berani ketimbang Nabi S’AW? Jawabnya bahwa Umar R.’A ataupun orang Muslim lainnya tidaklah sama dengan Rasulullah S’AW. Semua tindakannya dianggap sebagai tindakan pribadi, tidak menjadi hujjah syar’iyyah. Ia boleh memilih salah satu dari berbagai cara, sarana, dan gaya yang sesuai dengan kapasitas keberanian dan keimanannya kepada 4wl. Akan halnya Rasulullah S’AW, beliau adalah orang yang bertugas menjelaskan syariat yakni bahwa semua tindakannya yang berkaitan dengan agama merupakan syariat bagi kita. Itu sebabnya, sunnah Nabi S’AW berupa perkataan, perbuatan, sifat, dan taqrir (penetapan)nya merupakan sumber syariat yang kedua. Seandainya Rasulullah S’AW melakukan seperti yang dilakukan Umar R.’A, niscaya orang-orang mengira bahwa cara dan tindakan seperti itu adalah wajib, yakni tidak boleh mengambil sikap hati-hati dan bersembunyi ketika keadaan bahaya, padahal 4wl Menegakkan syariat-Nya di dunia ini berdasarkan tuntutan sebab dan akibat. Segala sesuatu ini pada hakikatnya tejadi dengan sebab dan kehendak dari 4wl.

3. Tugas Ali R.’A menggantikan Rasulullah S’AW dengan mengembalikan barang-barang titipan yang dititipkan oleh para pemiliknya kepada Nabi S’AW merupakan bukti nyata bagi sikap kontradiktif yang diambil oleh kaum musyrik. Di satu sisi, mereka mendustakannya dan menganggapnya sebagai tukang sihir atau penipu, tapi pada sisi yang lain, mereka tidak menemukan orang yang lebih amanah dan jujur dari Nabi S’AW. Ini menunjukkan bahwa keingkaran dan penolakan mereka bukan meragukan kejujuran Nabi S’AW, melainkan karena kesombongan dan keangkuhan mereka terhadap kebenaran yang dibawanya, di samping karena takut kehilangan kepemimpinan dan kesewenang-wenangan mereka.

4. Jika kita perhatikan kegiatan dan tugas yang dilakukan oleh Abdullah bin Abu Bakar yang mondar-mandir antara Gua Tsur dan Makkah mencari berita dn mengikuti perkembangan kemudian melaporkannya kepada Nabi S’AW dan ayahnya, juga tugas yang dilakukan oleh saudara perempuannya, Asma binti Abu Bakar, dalam mempersiapkan bekal perjalanan dan menyuplai makanan, kita mendapatkan suatu gambaran dan sosok kepribadian yang harus diwujudkan oleh para pemuda Muslim yang berjuang di jalan 4wl demi merealisasikan prinsip-prinsip Islam dan menegakkan masyarakat Islam. Kegiatan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada ritus-ritus peribadatan, tetapi harus mengerahkan segenap potensi dan seluruh kegiatannya untuk perjuangan Islam. Itulah ciri khas pemuda dalam kehidupan Islam dan kaum Muslimin pada setiap masa.

5. Apa yang dialami Suraqah dan kudanya ketika menghampiri Rasulullah S’AW merupakan mukjizat bagi beliau. Para Imam Hadits menyepakati kebenaran riwayat tersebut.

6. Di antara mukjizat terbesar yang terjadi dalam kisah hijrah Nabi S’AW ialah keluarnya Rasulullah S’AW dari rumahnya yang sudah dikepung oleh kaum musyrik yang hendak membunuhnya. Ketika Nabi S’AW keluar, mereka semua tertidur sehingga tak seorang pun melihatnya. Bahkan ketika keluar dan melewati mereka, Rasulullah S’AW menaburkan pasir ke atas kepala mereka seraya membaca firman 4wl:
”Dan Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat.” (Yasin [36]:9)
Mukjizat ini merupakan pengumuman Ilahi kepada kaum musyrik pada setiap masa bahwa penindasan dan penyiksaan yang dialami oleh Rasulullah S’AW dan para sahabatnya di tengah perjuangannya menegakkan Islam, selama masa yang tidak terlalu lama, tidak berarti bahwa 4wl Membiarkan mereka dan bahwa kemenangan semakin jauh dari mereka.

7. Sambutan masyarakat kepada Rasulullah S’AW memberikan gambaran kepada kita betapa besar kecintaan yang telah merasuki hati kaum Anshor. Sesatlah orang yang beranggapan bahwa mencintai Rasulullah S’AW tidak memiliki arti lain kecuali dengan mengikuti dan meneladaninya dalam beramal. Mereka tidak menyadari bahwa seseorang tidak mungkin mau meneladani kalau tidak ada dorongan yang mendorongnya ke arah itu. Tidak ada dorongan yang akan mendorong untuk mengikuti kecuali rasa cinta yang bergelora di hati yang membangkitkan semangat dan perasaan. Karena itulah, Rasulullah S’AW menjadikan gelora hati dalam mencintai dirinya sebagai ukuran iman kepada 4wl.

8. Gambaran yang kita lihat pada persinggahan Rasulullah S’AW di rumah Abu Ayyub al-Anshori menunjukkan betapa besar cinta para sahabat kepada Rasulullah S’AW. Hal yang perlu kita perhatikan adalah tabarruk Abu Ayyub dan isterinya pada bekas-bekas sentuhan jari-jari Rasulullah S’AW pada hidangan makanan ketika sisa makanan itu dikembalikan oleh Rasulullah S’AW kepada keduanya. Dengan demikian, tabarruk (mengharapkan berkah) dari sisa-sisa Nabi S’AW adalah perkara yang disyariatkan dan dibenarkan oleh Nabi S’AW.




No comments:

Post a Comment