Allah telah menetapkan kewajiban puasa pada bulan Ramadhan yang disitimewakan oleh Allah dengan banyak kebaikan sebagai penghormatan atas turunnya Al-Quran pada bulan tersebut. Bahkan Allah telah menjadikan malam turunnya Al-Quran sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan. Puasa bukan hanya sekadar mencegah diri dari pemuasan syahwat perut dan kemaluan beberapa saat dalam sehari, tetapi puasa adalah kehidupan yang total bersama Allah dengan hati dan semua anggota badan. Menyadari pengawasan Allah dan perjuangan melawan nafsu serta komitmen untuk berpegang teguh dengan adab dan akhlak Islam, dan penjagaan diri secara total dari semua ucapan dan tindakan yang dilarang oleh Islam. Begitulah kita melihat bahwa bulan puasa sebagai karantina bagi seorang muslim yang memasukinya selama sebulan penuh untuk diterapi dan disembuhkan dari berbagai penyakit dan kelemahan sehingga bisa keluar dari karantina itu pada hari Raya Idul Fitri dalam keadaan sehat dan bebas dari segala penyakit sehingga bisa bergembira dengan puasa dan kesembuhannya.
Puasa menundukkan semua anggota badan untuk meraih ridha Allah, sehingga mata, telinga, lisan, tangan, kaki, mulut, dan kemaluan ikut berpuasa dengan menjauhkan diri dari semua yang diharamkan oleh Allah. Puasa akan memberi sifat hilm (mudah memaafkan) terhadap sikap orang-orang yang jahil, mampu menahan amarah dan menolak perbuatan jahil orang lain dengan ucapan, "Aku sedang berpuasa". Alangkah butuhnya seseorang pejuang kepada sikap berlapang dada, kelemah lembutan dan ketiadaan amarah untuk diri sendiri.
Puasa menumbuhkan sifat belas kasih dalam hati orang yang melakukannya. Orang yang berpuasa akan merasakan kasih sayang kepada orang faqir dan membutuhkan, sehingga di tengah kaum muslimin akan muncul sikap saling mengasihi dan memberikan pertolongan.
Puasa juga membiasakan seorang agar selalu teliti dalam semua waktunya, di mana ketika berpuasa ia harus memperhatikan waktu imsak (menahan diri dari makan) dan waktu berbuka agar puasanya tidak batal. Sebagaimana puasa juga memiliki manfaat medis yang signifikan.
Sumber: Buku Fiqh Dakwah
No comments:
Post a Comment