Saturday, March 14, 2015

Aneka Pertanyaan...

Berikut ini adalah macam-macam pertanyaan:

1. Pertanyaan yang Diperintah

--> a. Bersifat fardhu 'ain, karena setiap orang wajib menanyakannya. Adapun pertanyaan yang bersifat fardhu 'ain adalah pertanyaan yg berkenaan dg urusan agama yg harus ia lakukan. Seperti yg berkaitan dg bersuci, sholat, puasa Ramadhan, zakat, haji, jual beli, nikah, dan perkara-perkara lain sesuai dg kebutuhan masing-masing mukallaf (org yg sudah terbebani kewajiban)


--> b. Bersifat Fardhu kifayah, artinya tidak semua orang wajib menanyakan, cukup sebagian saja. Yg terpenting, ada yang menanyakannya. Karena jika tidak ada yg bertanya, maka seluruh kaum muslimin mendapat dosa. Pertanyaan yg sifatnya fardhu kifayah ini adalah pertanyaan yang bertujuan untuk mendalami permasalahan. Misalnya mendalami masalah fiqih, hadits, tafsir, dsb. Pertanyaan seperti ini bertujuan untuk menjaga kemurnian agama, mengeluarkan fatwa, mengemban amanah dakwah, dan untuk mengajarkan kepada masyarakat berbagai masalah yg diperlukan, hingga mereka tidak terperosok ke dalam lembah kesesatan.


--> c. Bersifat Mandub (dianjurkan), artinya seorang muslim dianjurkan untuk menanyakannya. Contoh: menanyakan berbagai amalan sunnah, atau utk memperjelas hal-hal seputar sah atau batalnya satu perbuatan.


2. Pertanyaan yang Dilarang

--> a. Pertanyaan yang Haram, artinya orang yg bertanya akan mendapatkan dosa. Pertanyaan ini adalah pertanyaan tentang sesuatu yg dirahasiakan Allah. Misalnya tentang waktu tibanya hari kiamat, hakikat ruh, rahasia qadha dan qadar, dsb.

--> b. Pertanyaan yang bertujuan untuk mengejek

--> c. Bertanya tentang mukjizat dengan sikap menentang, sebagaimana yg telah dilakukan oleh orang-orang musyrik.

--> d. Menanyakan sesuatu yg rumit dan hampir tidak bisa dijawab.



3. Pertanyaan yang makruh (lebih baik ditinggalkan) --> pertanyaan yang sebenarnya tidak dibutuhkan, bertanya tentang sesuatu yg didiamkan oleh syara'



Sumber: Buku 'Al-Wafi'

No comments:

Post a Comment