Sunday, January 15, 2012

Hukum Mengambil Upah bagi Imam

Imam Masjid tidak diperkenankan mengambil upah atas tugasnya menjadi imam, begitu juga dengan muadzin, tidak diperkenankan mengambil upah dari adzannya. akan tetapi diperkenankan mengambil biaya pengganti yg dianggarkan oleh baitul mal utk para imam dan muadzin masjid. Jika mereka melaksanakan tugasnya ikhlas karena Allah Ta'ala.

No comments:

Post a Comment