Thursday, April 1, 2010

Konsultasi Keuangan: Mengalihkan Dana Pendidikan Anak ke Bank Syariah

Narasumber: Laily Dwi Arsyianti (Memperoleh gelar Master di bidang Islamic Banking and Finance dari International Islamic University Malaysia)


Tanya: Assalaamu'alaykum,,,Sudah hampir setahun ini saya membuka tabungan pendidikan untuk dua buah hati saya di bank konvensional. Awalnya saya ingin menabung di bank syariah, tapi sayangnya tempat tinggal saya (Pulau Bacan, Maluku Utara) bank syariah yang ada di sini belum memiliki program tersebut. Akhirnya terpaksa saya ke bank konvensional, InsyaALLAH saya dan suami tidak mengaharapkan riba. Kami cuma 'menitip' uang yang tidak mungkin disimpan di rumah. Saya mengambil jangka waktu 14 tahun (baru boleh diambil). Katanya di antara waktu itu dana tidak boleh kita tarik. Bagaimana solusinya bila terlanjur seperti itu mbak Laily? Terima Kasih. (Nurfauziah Yunus)

Jawab: Wa'alaykum salam wa rahmatullahi wa barakatuh. Mbak Nurfauziah yang shalihah, semoga mbak dan keluarga selalu dalam rahmat dan limpahan karunia-Nya. Alhamdulillah saya senang membaca bahwa mbak telah mengambil perhatian terhadap ekonomi Islam. Mbak juga telah berusaha untuk mendapatkan produk yang diinginkan. Ada dua hal yang ingin saya bahas;

Pertama, pemilihan produk perbankan syariah. Alhamdulillah di daerah tempat tinggal mbak nurfauziah ternyata terdapat bank syariah. Memang telah diakui bahwa bank syariah masih belum bisa mencapai pelayanan seperti apa yang ditawarkan oleh bank konvensional. Sebagai calon nasabah, tentu kita memiliki keinginan-keinginan tersendiri dalam mengelola keuangan kita. Sehingga, untuk memenuhi keinginan tersebut kita pun cenderung selektif dalam pemilihan produk keuangan yang ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan.

Tentu saja sebagai muslim, dalam kehidupan bermuamalah yaitu bagaimana kita berhubungan dengan sesama (dalam hal ekonomi, politik, sosial, dan budaya), kita dibebaskan melakukan berbagai aktivitas selama tidak dilarang oleh syariah. Mungkin mbak pun telah mengetahui bahwa bank syariah juga menawarkan produk simpanan dengan akad wadiah (titipan) atau mudarabah (kerjasama dalam usaha dengan hasil yang dibagi sesuai dengan kesepakatan rasio di awal) yang InsyaALLAH tidak ada larangan untuk terlibat di dalamnya.

Meninjau produk perbankan syariah yang masih tebatas dan keinginan mbak Nurfauziah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan kedua buah hati, ada beberapa saran yang bisa saya share:


1. Jika dananya belum mencukupi pada saat ini (masih perlu mencicil sedikit demi sedikit untuk mencapai dana pendidikan yang diinginkan), mbak Nurfauziah bisa mengambil produk simpanan mudarabah (tabungan) tanpa disertai fasilitas ATM. Situasi ini dipakai untuk mempersempit keinginan mengganggu gugat tabungan tersebut setiap saat. Secara reguler mbak Nurfauziah perlu menyisihkan uang sejumlah tertentu ke dalam tabungan tersebut. Misalnya Rp.25000 setiap minggu. Kunci dari melakukan ini adalah disiplin dan istiqomah. InsyaALLAH jika dilakukan, bisa menjadi alternatif produk tabungan pendidikan yang ditawarkan oleh bank konvensional yang telah jelas hukum dari bunga yang dihasilkan adalah haram.

Namun, jika dananya telah mencukupi pada saat ini, mbak nurfauziah bisa mengambil produk deposito mudarabah. Deposito mudarabah ini telah otomatis tidak ber-ATM dan dananya tidak boleh ditarik untuk jangka waktu tertentu (biasanya 1, 3, 6, atau 12 bulan), jika pun bisa ditarik maka dikenakan biaya penalty uang sejumlah tertentu. Bisa saja setiap bulan dananya ingin ditambah dengan mengikuti deposito mudarabah yang satu bulan misalnya, mungkin hanya dikenai biaya materai Rp.6000,00 setiap kali penerbitan sertifikat deposito mudarabah (dalam hal ini setiap bulan). Akan tetapi jika tidak ingin repot setiap bulannya, maka bisa saja mbak nurfauziah mengambil produk deposito mudarabah yang 12 bulan sehingga deposito hanya ter-update setiap tahunnya. Jika dilihat dari tujuan penanaman dana tersebut, yaitu untuk pendidikan anak, maka deposito 12 bulan lebih tepat.


2.Carilah produk asuransi syariah (Istilah dalam Islamic Finance: takaful) yang menawarkan skema seperti tabungan pendidikan.

InsyaALLAH kedua saran di atas mudah diterapkan dan lebih memenuhi syarat syariah Islam.


Kedua, jika telah terlanjur mengikuti produk konvensional yang berbunga, maka ada beberapa hal yang perlu dicermati.

1. Menarik dana seawal mungkin, karena saya yakin bukannya dana tidak boleh ditarik, melainkan diberlakukan penalty uang sejumlah tertentu jika memang ingin ditarik di antara periode tersebut.

2. Jika hal tersebut dirasa berat, maka hal yang perlu dilakukan ketika masa penarikan dana telah sampai adalah:

-Tarik semua dana pendidikan, jangan disisakan bunganya, karena ia akan memperbesar bank konvensional bersangkutan, meski sedikit namun jumlahnya sangat berarti jika dikumpulkan dari beberapa orang. Mulailah dari diri sendiri, karena jika setiap orang memikirkan hal yang sama, maka bank konvensional akan semakin besar.

-Sisihkan bunga dari dana asal yang benar-benar ditanam oleh mbak nurfauziah.

-Gunakan dana asal tersebut untuk kepentingan yang halal dan baik, dan alihkan bunga yang diperoleh untuk kepentingan yang kotor-kotor, misalnya untuk WC Umum, jalanan (yang bisa diinjak-injak), tong sampah umum, dan sejenisnya. (fatwa Yusuf Qardawi)


Wallahu a'lam bish showwab....


Taken From: Majalah Alia Edisi Maret 2010

No comments:

Post a Comment