Friday, May 26, 2017

Statistik Sektoral Daerah di Kab. Batang Hari (Part 1)



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Lampiran Undang-Undang tersebut dirinci bahwa pada Bidang Komunikasi dan Informatika, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal ini Dinas KOMINFO Kabupaten Batang Hari, memiliki tugas pokok terkait pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Kabupaten Batang Hari. Salah satunya adalah urusan statistik.

Urusan statistik merupakan urusan wajib non pelayanan dasar. Urusan statistik kemudian dibagi menjadi Statistik Dasar, Statistik Sektoral, dan Statistik Khusus. Statistik dasar pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral contoh output statistik dasar adalah Buku Batang Hari dalam Angka dan Buku PDRB. Statistik khusus pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan intern dari suatu instansi/perusahaan swasta dalam rangka penyelenggaraan riset atau penelitian. Statistik Dasar dan Statistik Khusus menjadi kewenangan BPS. Statistik sektoral daerah pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan (sesuai tugas pokok dan fungsi setiap OPD). Statistik sektoral daerah memerlukan kolaborasi data antar instansi pemerintah untuk kemudian dilakukan penyusunan data dalam rangka menunjang kebijakan pembangunan. Statistik Sektoral Daerah merupakan kewenangan Provinsi/Kabupaten/Kota. Dan sebagaimana kita ketahui, kewenangan statistik sektoral daerah berada di bawah koordinasi Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Batang Hari.

Pelaksanaan urusan konkuren terkait statistik sektoral daerah ini meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, dan diseminasi data statistik sektoral lingkup Kabupaten. Dinas KOMINFO selanjutnya diharapkan dapat mengoptimalkan urusan statistik di Kabupaten Batang Hari ini, untuk selanjutnya menjadi Tanggung jawab Dinas KOMINFO pula dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi statistik sektoral daerah ini melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), terutama dalam mengintegrasikan data yang telah terkumpul ke dalam website pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang Hari selanjutnya dapat meningkatkan kinerja statistik sektoral daerah melalui berbagai kegiatan berupa pengumpulan, pengolahan, analisis, dan diseminasi data statistik sektoral lingkup Kabupaten, penyelenggaraan survey, penyelenggaraan kompilasi produk administrasi, penyediaan peralatan infrastruktur statistik sektoral daerah, dan pengembangan sumber daya manusia bidang statistik, dan lain sebagainya.

Kemudian merujuk kepada Permendagri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018, maka pelaksanaan urusan statistik di daerah pada tahun 2018 nanti diharapkan dapat menyelenggarakan survei untuk penyediaan data statistik sektoral, menyelenggarakan kompilasi produk administrasi statistik sektoral daerah dengan memanfaatkan berbagai dokumen produk administrasi dari instansi pemerintah atau masyarakat, melakukan pengolahan hasil statistik sektoral, melakukan analisis data statistik sektoral, melakukan penyajian data statistik sektoral, koordinasi dengan BPS dalam pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, serta ukuran-ukuran. Dan poin penting lainnya adalah melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan statsitik sektoral, pengguna statistik, responden, dan apresiasi masyarakat terhadap survei statistik sektoral.

Untuk mewujudkan transparansi data khususnya statistik sektoral daerah, Diharapkan kerjasama yang baik seluruh OPD /kooperatif terkait data statistik sektoral daerah dan bersedia dimintai datanya untuk dipublikasikan oleh Dinas KOMINFO. Dengan demikian terwujud kolaborasi dan kemitraan yang mumpuni dalam pengumpulan dan penyajian data statistik sektoral daerah yang dapat diakses oleh masyarakat terutama dalam meningkatkan citra positif Pemerintah Kabupaten Batang Hari.


1 comment: