Wednesday, March 16, 2016
Pernak-Pernik Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Batang Hari 2016 - 2021
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN dan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa penyusunan RPJMD dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyusun sebuah rancangan dengan pendekatan teknokratik, atau pada tahun 2014 s.d. 2015 lebih dikenal/populer dengan 'RANCANGAN TEKNOKRATIK RPJMD'.
Tahapannya, Penyusunan Rancangan Teknokratik dilaksanakan sebelum penyusunan Rancangan Awal atau lebih tepatnya sebelum Bupati Periode 2016 - 2021 terpilih. Sehingga Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD belum memuat Visi Misi Bupati Terpilih, sebagai gantinya, Rancangan Teknokratik masih mengacu pada Visi Misi RPJPD.
Kabupaten Batang Hari menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD 2016 - 2021 pada triwulan ke-3 dan ke-4 pada tahun 2015 didanai oleh APBD Perubahan, dengan waktu kerja efektif untuk penyusunannya selama 4 (empat) bulan. Alhamdulillah Konsultasi Publik sebagai finishing dari penyusunan Rancangan Teknokratik tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2015, sehingga setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Batang Hari, telah ditanda tangani oleh Bupati Batang Hari kala itu, Bapak Sinwan, SH pada tanggal 29 Desember 2015. Rancangan tersebut dicetak pada tanggal 31 Desember 2015.
Kegiatan ini merupakan kegiatan swa-kelola, dengan Tim Penyusun Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Batang Hari 2016 - 2021 terdiri dari 39 orang yang penunjukannya dengan Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 534 Tanggal 28 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Batang Hari Tahun 2016 - 2021. Tim Penyusun tersebut terdiri dari: Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Pelindung, Kepala Bappeda Kabupaten Batang Hari selaku Pembina, Kabid Litbang A.Kurniadi, SE selaku Ketua tim Penyusun, Bunga Mardhotillah, S.Si,M.Stat selaku Sekretaris Tim Penyusun, dengan anggota Tim Penyusun: Andri Yuzhar, S.Hut, M.Si, Drs.M.Arif Budiman, H.M.Saman K, SE, Hendriko, ST,MT, Ekowiyono, SP, Tesar Arlin, SE, Agusti Rizal, S.Pt, Sazili Musaqa, SP, Afrizal, SP, Evi Dwi Yasti, SH, Asmidar, S.Sos, Syaiful Anwar, SH, Rahima, SP, Ir. Mirzayanti, Dwi Indra Cahyono, SE, Lia Astri Ivo, SE, Nurjali, S.KM, M.Kes, Dwi Wasto Asmi, S.IP, Robi Saputra, SE, Drs.Zulkarnain, Yantoni, ST, Azhar, SE, Hendriadi, SE, Ir.Joni Asmar, Khairul Fuad, SP, Gunarto Forestyo, SE, Mutaharudin Sofar, S.ST, Sabar, Yahya Mulya, S.Sos, M.Rasyid Ridho, SE, Inov Romanov, ST, M.Firdaus, S.Si, Istiqoma Yosepa, SP, Diana Apriani, S.Si, dan Desi Murdiati, A.Md. Selain Tim Penyusun, terdapat juga beberapa orang kontributor di luar Tim Penyusun dari beberapa SKPD dalam hal penyediaan data dan diskusi terkait dengan penyempurnaan penyusunan sesuai dengan sektor-sektor yang datanya dianggap perlu untuk melengkapi Background Studies dan Analisis Kebijakan 2016 - 2021.
Proses Penyusunan Rancangan Teknokratik ini diawali dengan beberapa kali Focus Group Discussion (FGD). Pada FGD 1 diberikan materi awal sebagai bekal kepada Tim Penyusun, terkait Rancangan Teknokratik dan tahapan penyusunannya, masing-masing disampaikan oleh Bapak Hayatul Islam, S.TP selaku Kepala Bappeda Kabupaten Batang Hari dan Kabid Litbang, setelah penyampaian materi, Tim Penyusun dikelompokkan menjadi 4 kelompok berdasarkan bidang kerja yang lebih memungkinkan untuk lintas sektor. Pada FGD 2, materi lebih dititik beratkan kepada evaluasi RPJMD periode sebelumnya, dengan pemberian materi oleh Kabid PEP. Sedangkan FGD 3 lebih dititik beratkan kepada Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Penyusunan Indikator Kinerja SKPD yang masing-masingnya disampaikan oleh Bapak Drs.M.Arif Budiman, MH selaku Sekretaris Bappeda Kabupaten Batang Hari, dan Kabid Litbang. Setelah 3 kali FGD, proses penyusunan dilanjutkan dengan 3 kali Rapat Kerja dan Pendampingan oleh Tim Tenaga Ahli. Dalam Hal ini Bappeda Kabupaten Batang Hari bekerja sama dengan PSEKP UGM, dengan Ketua Tim Tenaga Ahli Prof. Tri Widodo, SE, M.Ec.Dec,Ph.D. Kemudian setelah proses pendampingan penyusunan dan penyusunan IKU berdasarkan Urusan Wajib, pilihan, dan penunjang dirampungkan, diadakan Rapat Persiapan Konsultasi Publik, dan sehari kemudian dilaksanakan Konsultasi Publik yang mengundang Tokoh Masyarakat dan Kepala SKPD se-Kabupaten Batang Hari.
Rancangan Teknokratik Kabupaten Batang Hari ini terdiri dari 8 (delapan) Bab, dengan Background Studies pada Bab 2 dan IKU pada Bab 7. Selain itu Rancangan Teknokratik ini juga memuat Ringkasan Evaluasi RPJMD Periode sebelumnya, Issue Strategis, Analisis Kebijakan, Strategi, Arah Kebijakan, dan Program Pembangunan. Beberapa hal yang ditonjolkan dalam Rancangan Teknokratik ini antara lain: Evaluasi MDGs, KLHS, RAD-GRK, Reformasi Birokrasi, Revolusi mental, dan Sustainable Development Goals (SDG). Output kegiatan Penyusunan Rancangan Teknokratik ini sebanyak 75 buku yang didistribusikan ke seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Batang Hari.
Penyusunan Rancangan Teknokratik ini memang bukanlah acuan penyusunan Renstra SKPD secara langsung. Namun penyusunan Rancangan Awal RPJMD dan Penyusunan RPJMD Kabupaten Batang Hari 2016-2021 yang sedang disusun saat ini, seyogiyanya mengacu kepada Rancangan Teknokratik ini sesuai dengan UU 25 tahun 2004 tentang SPPN. Akhir kata, Tim Penyusun mengucapkan terima kasih yang tiada terhingga kepada semua pihak yang telah membantu rampungnya Buku Rancangan Teknokratik ini, yang namanya tidak dapat disebutkan satu per satu. Mohon maaf jika terdapat kekurangan dan kesalahan dalam penyajian data yang terdapat di dalam Rancangan Teknokratik ini, semoga menjadi masukan untuk lebih baik dalam penyusunan Dokumen RPJMD. Serta kami berharap Rancangan Teknokratik ini dapat bermanfaat dan berkontribusi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan, terutama sebagai dokumen titik tolak penyusunan Rancangan Awal RPJMD dan RPJMD Kabupaten Batang Hari 2016 - 2021.
by Bunga Mardhotillah ~ fL0_Flower '2016
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment