Sa'id bin Musayyib mengatakan, "pengertian meninggalkan sholat bukan berarti meninggalkan sholat itu sama sekali, akan tetapi orang itu tidak sholat Ashar, Dzuhur, kecuali hingga datangnya waktu Maghrib, tidak sholat Maghrib, hingga datangnya waktu Isya', dan tidak sholat Isya', hingga datangnya fajar."