Thursday, May 19, 2011
TITIK KRITIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Perencanaan:
Ketidakselarasan RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD dengan APBD
Penganggaran:
a) Belum diterapkannya Analisis Standar Belanja (ASB) dan Standar harga satuan untuk mengukur kewajaran pengalokasian dana dalam menghasilkan output tertentu untuk mencapai standar Pelayanan Minimal
b) Ketidakjelasan indikator kinerja output dan outcome, tidak didukung dokumen perencanaan
c) Kesalahan Penganggaran
d) Perhitungan anggaran tidak cermat, sehingga selisih tender membengkak
e) Jadwal penganggaran ditaati (baik oleh TAPD maupun DPRD)
Pelaksanaan/Perbendaharaan:
a) Keterlambatan pelaksanaan kegiatan, sehingga rendah penyerapan
b) Keraguan aparat dalam memulai kegiatan akibat perencanaan tidak matang
c) Banyaknya revisi/pergerseran anggaran
d) Penjadwalan kegiatan tidak tepat
Penatausahaan/akuntansi/pelaporan:
a) Kelemahan penguasaan akuntansi double entry
b) Rekonsiliasi kas daerah dengan kuasa BUD tidak teratur
c) Rekonsiliasi data BMD tidak dilakukan
d) Pengolahan Data belum berbasis IT
e) Keterlambatan penyampaian KPD
Pemeriksaan:
Review dan pemeriksaan Inspektorat tidak optimal
Pertanggung jawaban:
Keterlambatan jadwal pertanggung jawaban
Sumber: Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment