Showing posts with label Kajian Lingkungan Hidup. Show all posts
Showing posts with label Kajian Lingkungan Hidup. Show all posts

Monday, October 13, 2014

Memahami AMDAL melalui 33 Butir Pertanyaan

1. Apakah yang dimaksud dengan studi AMDAL, dan bagaimanakah kerangka berfikirnya, bagaimana sejarah pengelolaan lingkungan di dunia dan di Indonesia?

2. Mengapa pemahaman ekosistem digunakan sebagai dasar dalam melakukan kajian lingkungan?

3. Apakah yang dimaksud dengan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development)?

4. Gangguan terhadap suatu rantai makanan akan berdampak pada rantai makanan yang lain, berikan pemahaman dan contoh nyata fenomena alam tersebut akibat terputusnya rantai makanan?

5. Apakah yang dimaksud dengan pengertian PEL, PIL, dan SEL?

6. Apakah yang dimaksud dengan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL? Apa perbedaan dari ketiga bentuk kajian lingkungan tersebut?

7. Apa saja peraturan perundang-undangan yang pernah ada di Indonesia? Sebutkan mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, Keputusan Kepala, hingga Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota!

8. Peraturan Perundang-undangan yang ada di No.6, produk peraturan perundang-undangan manakah yang masih berlaku untuk dasar penyusunan kajian lingkungan di Indonesia?

9. Bagaimana melakukan penapisan tahap I, untuk mengetahui apakah suatu kegiatan wajib AMDAL atau kajian lingkungan yang lain, berikut dasar peraturan perundang-undangannya?

10. Apa pengertian dari Pemrakarsa Kegiatan, Penyusun AMDAL, Tim Teknis AMDAL, dan Komisi AMDAL?

11. Apakah yang dimaksud dengan Komisi AMDAL, dimana Komisi AMDAL dibentuk, apa tugas dan wewenang dari Komisi AMDAL? Sebutkan Peraturan Perundang-Undangannya!

12. Bila suatu Badan Usaha akan melakukan kegiatan, bagaimana mengarahkan kegiatan tersebut untuk melengkapi kajian lingkungannya?

13. Seluruh dokumen AMDAL terdiri dari KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL? Berikan penjelasan masing-masing dokumen, arti dokumen, isi masing-masing dokumen, maksud dan tujuan dokumen-dokumen tersebut?

14. Dalam KA-ANDAL harus memuat Rona Lingkungan Awal, Tapak Proyek, Batas Administrasi, Batas Ekologis, dan Batas Wilayah Studi, Berikan pemahaman tersebut!

15. Sebelum dilakukan penyusunan AMDAL, perlu dilakukan sosialisasi kegiatan kepada masyarakat, sebutkan berbagai bentuk sosialisasi yang dapat dilakukan!

16. Legalisasi dokumen AMDAL merupakan syarat utama agar dokumen tersebut legal dan menjadi acuan bersama. Sebutkan siapa yang berhak untuk melakukan legalisasi, jelaskan pula siapa pihak yang akan melakukan legalisasi dokumen UKL dan UPL?

17. Berikan penjelasan kurun waktu penyusunan AMDAL, batas waktu legalisasi dan masa berlakunya dokumen AMDAL!

18. Sebutkan dan jelaskan sistematika KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL!

19. Dalam proses penyusunan KA-ANDAL yang utama adalah merumuskan isu-isu pokok dirumuskan?

20. Apakah yang dimaksud dengan komponen lingkungan, sumber dampak, dan tahap dalam kegiatan proyek?

21. Dalam merumuskan isu pokok dikenal dengan 6 kriteria dampak penting, sebutkan kriteria tersebut dan jelaskan maksud dari masing-masingnya!

22. Dalam kajian AMDAL, kajian tidak hanya bersifat multi disiplin, tetapi juga interdisiplin, jelaskan maksud tersebut! Dan sebutkan tenaga ahli yang biasa terlibat dalam penyusunan AMDAL!

23. Setiap ahli penyusun AMDAL harus memiliki sertifikasi AMDAL, sebutkan klasifikasinya, dan wewenang dari setiap klasifikasi tersebut!

24. Dalam ANDAL interaksi antara komponen lingkungan yang terkena dampak dengan sumber dampak merupakan bentuk identifikasi dampak. Dampak dilakukan prediksi, evaluasi, dan mitigasi. Jelaskan maksud dari tahapan tersebut!

25. Sebutkan komponen lingkungan yang biasanya ditetapkan untuk kajian lingkungan!

26. Prediksi dampak dapat dilakukan dengan Metode Formal dan Metode Informal. Jelaskan dan sebutkan metode Formal dan metode informal tersebut, dan berikan contoh masing-masing!

27. Jelaskan berbagai metode untuk melakukan evaluasi dampak lingkungan!

28. Hasil dari evaluasi dampak akan dikelompokkan ke dalam dampak penting dan dampak tidak penting. Jelaskan pemahaman tersebut dan jelaskan pula bagaimana menyikapi kedua kelompok dampak tersebut!

29. Jelaskan berbagai bentuk mitigasi dampak lingkungan yang dapat diketahui!

30. Dalam menyusun RKL dan RPL, pembentukan matrik merupakan kunci, berikan contoh matrik untuk RKL dan RPL!

31. Sebutkan maksud dan tujuan UKL, UPL, dan sebutkan sistematikanya!

32. Bila seseorang telah menyusun UKL dan UPL, dan akan mengembangkan usahanya, kajian lingkungan apa yang akan dilakukan? berikan penjelasannya!

33. Bila terjadi konflik dengan masyarakat atau pihak lain, atau dampak dari kegiatan yang dilakukan, sementara dokumen AMDAL sudah ada, bagaimana menyikapi kasus tersebut? Jelaskan!

Sunday, October 12, 2014

JENIS AMDAL

Terdapat beberapa jenis AMDAL dimana masing-masing tergantung dari besaran dan ruang lingkup rencana kegiatan. Jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia adalah sbb:

1) AMDAL Proyek Tunggal --> Studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan. Misalnya: Jalan Tol, PLTU, Lapangan Golf, Masjid Agung, Rumah Sakit, dsb. Pengelola kegiatan pada umumnya satu institusi, fungsi kegiatan bersifat terpisah dari kegiatan lain, umumnya berada pada satu hamparan ekosistem, dengan penanggung jawab satu instansi.

2) AMDAL Kawasan --> Studi kelayakan lingkungan untuk usaha kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDALnya menjadi kewenangan satu sektor yang membidangi. Contoh AMDAL Kawasan Industri, AMDAL kawasan pariwisata, dll. Dikelola oleh satu instansi yang membawahi beberapa kegiatan. Fungsi kegiatan merupakan satu kesatuan kegiatan dan lokasi dengan satu kesatuan sarana dan prasarana. Umumnya berada pada satu hamparan ekosistem, dengan satu instansi penanggung jawab.

3) AMDAL Terpadu Multi Sektor --> Studi kelayakan lingkungan untuk usaha yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi. Kegiatan tersebut memiliki keterkaitan dalam perencanaan, pengelolaan, dan produksinya dikelola oleh satu pemrakarsa atau lebih. Misalnya pembangunan HTI dan Industri Pulp, permukiman terpadu, dsb.

4) AMDAL Regional --> studi kelayakan lingkungan untuk usaha kegiatan yang diusulkan yang terkait satu sama lain. Masing-masing menjadi kewenangan lebih dari satu instansi, terletak lebih dari satu kewenangan administratif dan lebih dari satu hamparan ekosistem...

Manajemen Lingkungan

Pengelolaan lingkungan dapat dilaksanakan bila telah dilakukan kajian secara menyeluruh. Pengelolaan lingkungan harus dilakukan dengan mengintegrasikan antara lingkungan fisik alami, manusia, dan sistem sosialnya. Perkembangan pemikiran ini mengandung konsekuensi bahwa pemahaman lingkungan tidak hanya sebatas lingkungan fisik akan tetapi juga aspek sosial ekonomi budaya serta politik masyarakat dalam suatu sistem waktu dan tempat yang khusus. Dalam memahami lingkungan memadukan pemikiran dan konsep ABC untuk menjelaskan tiga komponen lingkungan yang tidak terpisahkan yaitu Abiotik (A), Biotik (B), dan Culture (C).

Komponen A dan B menjelaskan tentang satu kesatuan lingkungan alami, sementara komponen C banyak berhubungan dengan kegiatan manusia. Memadukan ketiga aspek bukan perkara yang mudah dilakukan. Dalam pelaksanaan akan dihadapkan pada integrasi ketiga komponen yang dicirikan dengan munculnya: 1. Perubahan; 2. Ketidak pastian; 3. kompleksitas (Bakti Satiawan, 2003).

1) Perubahan. Perubahan ini terjadi dalam lingkungan sendiri. Dalam falsafah Jawa dikenal bahwa alam ini hidup, artinya bahwa disadari manusia atau tidak bahwa lingkungan alam kita, sebenarnya mengalami proses yang memungkinkan terjadinya perubahan komponen dan struktur alam. Dinamika perubahan alam harus dipahami sehingga manusia mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi dan mengarahkannya.

2) Kompleksitas. Kompleksitas diartikan sebagai keadaan di mana proses-proses perubahan lingkungan disebabkan oleh begitu banyak faktor, atau variabel, yang berada di luar manusia untuk memahaminya. Selama ini kita berpikiran bahwa seluruh perubahan dapat kita identifikasi, sehingga intervensi terhadap proses perubahan lingkungan dilakukan secara deterministik dengan target yang jelas. Bila kerangka pemikiran dikembalikan bahwa perubahan tidak semua dalam kemampuan manusia maka hal tersebut baru dapat dipahamkan adanya keterbatasan.

3) Ketidak pastian. Merupakan keadaan dimana proses perubahan lingkungan terjadi begitu dinamik, dan di luar jangkauan dalam memperkirakan atau melakukan prediksi. Prediksi perubahan lingkungan sifatnya masih semu dan belum menggambarkan seluruh variabel yang berpengaruh. Tingkat ketepatan di sini menjadi sulit ketika harus dilakukan pengelolaan lingkungan.


Perkembangan pemikiran ini mengandung konsekuensi bahwa kita harus memahami lingkungan secara holistik tidak terbatas pada aspek fisik alami semata, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, budaya, serta politik masyarakat dalam suatu sistem waktu dan tempat yang khusus. Dalam beberapa tulisan, saat ini banyak dipakai konsepsi ABC yang menjelaskan tiga komponen lingkungan yang tak terpisahkan yakni Abiotik, Biotik, serta Culture.



Sumber: Buku 'Memahami Amdal'(Mursid Raharjo)

CONTOH KASUS KEGAGALAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN

Berikut ini salah satu contoh kasus yang mengabaikan rekomendasi AMDAL dan memberikan dampak secara global maupun nasional. Meskipun kasus tersebut telah lama terjadi, tapi dapat diambil sebagai pelajaran untuk pembangunan ke depannya:

Mega Proyek Lahan Gambut

Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektar di Provinsi Kalimantan Tengah, dibangun pada saat Presiden Soeharto berkuasa. Merupakan kegiatan proyek dengan unsur politis dalam upaya mempertahankan swa-sembada beras. Kegiatan tersebut sangat prestisius dan tidak didukung kajian studi lingkungan AMDAL yang memadai. AMDAL dilakukan setelah kegiatan berjalan sehingga pertimbangan lingkungan menjadi sangat lemah. Pada saat itu direncanakan membangun 650.000 lahan sawah baru, dengan menempatkan 289.000 petani. Pada saat pembuatan sarana dan prasarana irigasi tidak memperhatikan karakteristik gambut sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan kekeringan atau banjir. Kajian yang tidak memperhatikan flora dan fauna, sehingga berdampak terhadap keaneka ragaman hayati. Hasil yang diperoleh ternyata lahan gambut yang ada masih sangat muda dengan pH rendah, yang menyebabkan tanaman dapat tumbuh tapi tidak mau berbuah. banyak serangan hama, dan terjadi kegagalan panen. Kondisi saat ini proyek terlantar, petani sudah terlanjur ditempatkan, pemda Kalteng tidak mampu melanjutkan, sehingga terjadi kegagalan baik dari aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.



Sumber: Buku 'Memahami AMDAL'